Medan — Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait, menegaskan bahwa tudingan terhadap Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota
Medan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas
banjir yang terjadi di sejumlah titik kota, merupakan pandangan yang tidak berdasar secara teknis.Menurut Andi, permasalahan
banjir di
Medan tidak semata disebabkan oleh sistem drainase perkotaan, melainkan lebih pada daya tampung sungai yang tidak memadai serta tingginya debit air dari kawasan hulu.> "Kalau drainase yang dikerjakan Dinas SDABMBK benar-benar gagal, seharusnya setiap kali hujan deras seluruh wilayah
Medan tergenang. Faktanya, hanya beberapa titik tertentu yang terdampak, dan itu pun karena sungai meluap. Jadi persoalan utamanya bukan di drainase, melainkan di kapasitas sungai," tegas Andi Sirait, yang juga dikenal sebagai mantan Sekjen BEM IAIN Tahun 2009.Andi menilai bahwa Dinas SDABMBK Kota
Medan telah menunjukkan kinerja yang profesional dan berorientasi pada hasil nyata. Sejumlah proyek perbaikan dan rehabilitasi drainase yang dilakukan dalam dua tahun terakhir dinilai membawa kemajuan signifikan terhadap pengendalian genangan air di kawasan perkotaan.
> "Banyak kawasan yang dulu langganan
banjir kini jauh lebih cepat surut. Itu bukan kebetulan, melainkan hasil kerja sistematis. Kami melihat SDABMBK bekerja sesuai arahan Wali Kota
Medan dan berpegang pada perencanaan yang berbasis data," ujarnya.Lebih lanjut, Andi mengingatkan agar pengawasan DPRD Kota
Medan terhadap anggaran SDABMBK Tahun 2024–2025 dilakukan secara objektif, tanpa dilandasi kepentingan politik sesaat.> "Kami menghargai fungsi kontrol DPRD. Namun publik juga perlu memahami bahwa tidak semua persoalan bisa dijelaskan hanya melalui angka-angka anggaran. Ada aspek teknis seperti kajian hidrologi, tata ruang, hingga keterbatasan fiskal yang harus dilihat secara utuh," jelasnya.Andi menegaskan bahwa pengendalian
banjir merupakan tanggung jawab lintas sektor, bukan semata-mata kewenangan Pemerintah Kota
Medan. Berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, penanganan luapan sungai menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II dan pemerintah pusat.
Baca Juga:
> "
Drainase hanya berfungsi menyalurkan air ke sungai. Jika sungai sudah penuh, maka air pasti meluap. Jadi tidak adil jika kesalahan diarahkan sepenuhnya kepada Dinas SDABMBK," tambahnya.Lebih jauh, Sumut Foundation justru memberikan apresiasi terhadap langkah cepat dan konsistensi Pemko
Medan serta Dinas SDABMBK dalam memperbaiki infrastruktur perkotaan dan sistem drainase.> "Kami melihat keseriusan Dinas SDABMBK. Di tengah keterbatasan anggaran, mereka tetap turun langsung ke lapangan, menyentuh persoalan masyarakat. Itu bukti nyata, bukan sekadar retorika," tegas Andi Sirait.Selain itu, ia juga mendesak BBWS Sumatera II agar lebih aktif menangani sedimentasi dan normalisasi sungai, khususnya di Sungai Deli, Sungai Babura, dan Sungai Denai, yang kerap menjadi sumber luapan air di saat hujan deras.
> "Normalisasi sungai harus segera dipercepat. Jangan biarkan kerja keras Pemko
Medan terhambat oleh persoalan di hulu. Kalau aliran sungai lancar, sistem drainase kota pun akan berfungsi maksimal," ujarnya menambahkan.Sementara itu, Dinas SDABMBK Kota
Medan terus melakukan kegiatan rutin normalisasi drainase dan pembersihan saluran yang tersumbat sampah, sebagai bentuk komitmen menjaga kelancaran aliran air di kawasan perkotaan.Pasca
banjir yang terjadi pada 11 Oktober 2025, kolaborasi antara SDABMBK, BBWS Sumatera II, dan masyarakat juga mendapat apresiasi luas. Sejumlah kawasan rawan
banjir kini tengah ditangani melalui kegiatan peninggian tanggul sungai secara gotong royong, menunjukkan sinergi nyata lintas pihak dalam upaya memperkuat sistem pengendalian
banjir Kota
Medan.red