Jumat, 02 Januari 2026

KAMAK Desak Kejatisu Tetapkan Pengembang Citraland dan Pejabat Daerah Jadi Tersangka

Administrator
Minggu, 19 Oktober 2025 09:37 WIB
KAMAK Desak Kejatisu Tetapkan Pengembang Citraland dan Pejabat Daerah Jadi Tersangka
Istimewa

Medan — Setelah dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan sebagai tersangka, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar menetapkan pihak pengembang manajemen Citraland serta sejumlah pejabat kepala daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan di atas lahan milik PTPN I.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) KAMAK, Azmi Hadly, kepada wartawan di Medan, Minggu (19/10).

> "Setelah dua pejabat BPN ditetapkan tersangka, kami mendesak Kejatisu untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pengembang Citraland serta pejabat daerah yang diduga menerima suap dalam proses pembangunan di lahan PTPN I," tegas Azmi.

Menurut Azmi, penegakan hukum harus berjalan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Ia menilai ada indikasi kuat keterlibatan pihak swasta yang memuluskan alih fungsi lahan perkebunan menjadi kawasan perumahan mewah tanpa prosedur yang sah.

> "Jangan hanya berhenti pada pejabat BPN. Dugaan praktik suap yang melibatkan pihak pengembang dan pejabat daerah harus dibongkar tuntas agar publik mendapat keadilan," tambahnya.

KAMAK menyatakan siap menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Kejatisu untuk memperkuat proses hukum, sekaligus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Latar Belakang Kasus Citraland di Lahan PTPN I

Kasus ini berawal dari pembangunan kawasan Citraland Helvetia di atas lahan yang selama ini tercatat sebagai aset PTPN I (Persero), salah satu perusahaan milik negara yang bergerak di bidang perkebunan. Berdasarkan temuan awal, sebagian lahan yang digunakan untuk proyek perumahan tersebut masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik PTPN I dan belum dilepaskan secara sah.

Namun, proyek pembangunan tetap berjalan dengan dukungan sejumlah dokumen yang diduga diproses secara tidak prosedural di lingkungan BPN dan pemerintah daerah. Dari sinilah muncul dugaan adanya transaksi suap dan gratifikasi untuk mempercepat penerbitan izin dan pengalihan hak atas tanah.

Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan dua pejabat BPN sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perubahan status lahan tersebut. Kini, tekanan publik terus meningkat agar Kejatisu menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak pengembang Citraland serta pejabat daerah yang dianggap turut berperan dalam praktik ilegal tersebut.red2



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Refleksi Akhir Tahun KAMAK: Masyarakat Diminta Perkuat Dukungan untuk Kejati Berantas Korupsi di Sumut

Refleksi Akhir Tahun KAMAK: Masyarakat Diminta Perkuat Dukungan untuk Kejati Berantas Korupsi di Sumut

KAMAK Sumut Gelar Refleksi Akhir Tahun dan Dialog Publik Evaluasi Kinerja Pemerintah 2025

KAMAK Sumut Gelar Refleksi Akhir Tahun dan Dialog Publik Evaluasi Kinerja Pemerintah 2025

Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka

Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka

KAMAK Sumut Akan Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025, Soroti Kinerja Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

KAMAK Sumut Akan Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025, Soroti Kinerja Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

KAMAK Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Libatkan Mahasiswa Hukum hingga Praktisi

KAMAK Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Libatkan Mahasiswa Hukum hingga Praktisi

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi TA 2024

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi TA 2024

Komentar
Berita Terbaru