Administrator
Minggu, 19 Oktober 2025 09:37 WIB
Istimewa
Baca Juga:Latar Belakang Kasus Citraland di Lahan PTPN IKasus ini berawal dari pembangunan kawasan Citraland Helvetia di atas lahan yang selama ini tercatat sebagai aset PTPN I (Persero), salah satu perusahaan milik negara yang bergerak di bidang perkebunan. Berdasarkan temuan awal, sebagian lahan yang digunakan untuk proyek perumahan tersebut masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik PTPN I dan belum dilepaskan secara sah.Namun, proyek pembangunan tetap berjalan dengan dukungan sejumlah dokumen yang diduga diproses secara tidak prosedural di lingkungan BPN dan pemerintah daerah. Dari sinilah muncul dugaan adanya transaksi suap dan gratifikasi untuk mempercepat penerbitan izin dan pengalihan hak atas tanah.Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan dua pejabat BPN sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perubahan status lahan tersebut. Kini, tekanan publik terus meningkat agar Kejatisu menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak pengembang Citraland serta pejabat daerah yang dianggap turut berperan dalam praktik ilegal tersebut.red2