Medan — Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (
KAMAK), Azmi Hadly, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Effendi
Pohan dan Diki Panjaitan kepala Bappedalitbang Provsu sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pusaran korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Menurut Azmi, fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah membuka keterlibatan sejumlah nama yang selama ini belum tersentuh hukum. "KPK jangan tutup mata. Sudah jelas di pengadilan terungkap adanya aliran dana dan peran pihak lain, termasuk Effendi
Pohan. Kami mendesak KPK untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Azmi Hadly, Sabtu (18/10/2025).
Ia menilai, penanganan kasus korupsi di Dinas PUPR Sumut tidak boleh berhenti pada segelintir pelaku saja, sebab praktik korupsi tersebut diduga sudah berlangsung sistematis dan melibatkan jaringan luas di internal dinas maupun pihak kontraktor.
"
KAMAK akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai penegakan hukum berhenti di tengah jalan hanya karena faktor jabatan atau kedekatan politik. Publik berhak tahu siapa saja yang sebenarnya menikmati hasil korupsi ini," ujarnya.
Azmi menambahkan,
KAMAK juga mendorong aparat penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan, untuk bersinergi dan tidak menunggu KPK bergerak sendiri. "Kasus ini harus dibongkar tuntas agar menjadi efek jera dan membersihkan institusi dari oknum yang merusak citra pemerintah daerah," pungkasnya.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News