Jumat, 02 Januari 2026

Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat*

Administrator
Kamis, 16 Oktober 2025 13:22 WIB
Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat*
Istimewa

Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana percobaan melakukan kejahatan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dengan pendekatan keadilan restorative (Restrorative Justice).

Keputusan penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum melaksanakan gelar atau ekspose penyelesaian perkara bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan R.I.

Adapun tersangka "HM" diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian atas satu unit sepeda motor milik korban Agung Nathanael yang berlokasi di Jalan Gereja Kecamatan Balige Kabupaten Toba, terhadap tersangka HM dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 361 ayat 1 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan atau percobaan melakukan kejajahatan.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH.,MH, saat dihubungi awak media terkait alasan penerapan restorative justice ini mengatakan, adapun alasan dan pertimbangan Jaksa menerapkan Restorative Justice adalah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada tanggal 08 Oktober 2025 yang dilakukan secara "ikhlas dan tanpa syarat", kata husairi.

Kemudian lanjutnya, saat dihadapan korban, pendamping korban, pendamping tersangka, hingga tokoh Masyarakat dan perangkat desa, tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan terpaksa melakukan percobaan pencurian karena keadaan ekonomi yang sulit, serta tersangka sudah meminta maaf kepada korban, dan tokoh masyarakat diwakili Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice; ujar husairi*.

Disampaikan Husairi, makna dari penerapan restorative justice pada hakikatnya adalah, setelah penyelesaian perkara dengan mengedepankan komitmen perdamaian secara tulus, antara tersangka dan korban dapat kembali hidup dengan harmonisasi hubungan yang baik serta menghilangkan semua permusuhan, hal ini sejalan dengan cita cita dan tujuan kebijakan restorative justice yaitu untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan hati Nurani. Ujarnya menutup**.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
HUT Ke 9 Pewarta.co Ke 9 Tahun, Chairum Lubis Ajak Wartawan Semakin Solid dan Profesional

HUT Ke 9 Pewarta.co Ke 9 Tahun, Chairum Lubis Ajak Wartawan Semakin Solid dan Profesional

Ibnu Hajar Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Hasyim SE sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan untuk Ketiga Kalinya

Ibnu Hajar Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Hasyim SE sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan untuk Ketiga Kalinya

PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.

PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.

Taiwan Technical Mission Rayakan 49 Tahun di Indonesia, Mendorong Babak Baru Kerja Sama Pertanian

Taiwan Technical Mission Rayakan 49 Tahun di Indonesia, Mendorong Babak Baru Kerja Sama Pertanian

UNPAB dan Pemkot Tanjungbalai Teken Kerja Sama Strategis Dukung Tri Dharma Perguruan Tinggi

UNPAB dan Pemkot Tanjungbalai Teken Kerja Sama Strategis Dukung Tri Dharma Perguruan Tinggi

DPC AWI Kota Medan : Usut Pengerjaan Pembangunan Gedung Kejatisu Senilai Rp 96 Miliar

DPC AWI Kota Medan : Usut Pengerjaan Pembangunan Gedung Kejatisu Senilai Rp 96 Miliar

Komentar
Berita Terbaru