Jumat, 24 Oktober 2025

Eks Kadis PUPR Sumut Terima Suap Rp 2,380 Miliar Proyek Jalan, KPK Diminta Tetapkan Mulyono Sebagai Tersangka

Administrator
Kamis, 16 Oktober 2025 10:47 WIB
Eks Kadis PUPR Sumut Terima Suap Rp 2,380 Miliar Proyek Jalan, KPK Diminta Tetapkan Mulyono Sebagai Tersangka
Istimewa

Jakarta — Dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Mulyono, dalam kasus suap proyek jalan di Sumut semakin menguat. Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Mulyono disebut menerima uang suap senilai Rp 2,380 miliar dari kontraktor untuk mengatur pemenang tender proyek jalan di sejumlah kabupaten di Sumut.

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Mulyono sebagai tersangka.

"Fakta persidangan sudah jelas menyebut adanya aliran dana ke mantan Kadis PUPR Sumut. KPK jangan ragu, penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu," ujar Azmi Hadly, Kamis (16/10/2025).

---

Fakta Sidang Ungkap Jaringan Suap Proyek Jalan

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (15/10/2025), majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu sempat memotong pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat memeriksa saksi Mariam, bendahara PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG).

Baca Juga:
"Tunggu dulu, apakah ini benar," kata hakim Khamozaro kepada saksi, sebelum membacakan daftar nama penerima uang dari terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Direktur Utama PT DNG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi (Direktur PT Rona Mora).

Dalam daftar tersebut, hakim menyebut ada puluhan pejabat dan ASN dari berbagai instansi yang menerima uang hasil pengaturan tender proyek jalan di Sumatera Utara.

Mereka di antaranya berasal dari Dinas PUPR Sumut, Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, UPT Gunung Tua, serta PPK dan pejabat di Dinas PUPR kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, hingga Padang Lawas Utara.

Hakim kemudian membacakan nama-nama penerima suap beserta jumlah uangnya.

Beberapa di antaranya:

Dicky Erlangga, Kasatker PJN I Medan, menerima Rp 875 juta

Srigali, PPK, menerima Rp 102 juta

Domu, pejabat teknis, menerima Rp 290 juta

Baca Juga:
Elpi Yanti Harahap, mantan Kadis PUPR Mandailing Natal, menerima Rp 7,272 miliar

Zulkifli Lubis, mantan Kadis PUPR Madina, menerima Rp 1 miliar

Ahmad Junior, mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan, menerima Rp 1,2 miliar

Hendri, pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara, menerima Rp 467 juta

Mulyono, eks Kadis PUPR Sumut, menerima Rp 2,380 miliar

Hakim Khamozaro bahkan sempat menyoroti besarnya nilai yang diterima oleh sejumlah pejabat. "Junaidi memang kecil dapatnya, Maranaek PPPK juga? Itu nilainya Rp 998 juta," ujar hakim dalam persidangan.

---

KAMAK Desak KPK Bertindak Tegas

Menanggapi fakta persidangan tersebut, Azmi Hadly menilai sudah cukup bukti bagi KPK untuk menjerat Mulyono dan pihak lain yang disebut dalam sidang.

"Daftar nama penerima sudah dibacakan di pengadilan. Tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk menunda penetapan tersangka," tegasnya.

Azmi menambahkan, KAMAK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menyerahkan data tambahan kepada KPK. "Kami ingin Sumut bersih dari praktik kotor pengaturan proyek. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal moral dan tanggung jawab kepada rakyat," ujarnya.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kirun: Mulyono Terima Rp200 Juta, Bukan Rp2,3 Miliar!

Kirun: Mulyono Terima Rp200 Juta, Bukan Rp2,3 Miliar!

KAMAK Desak KPK Periksa dan Gubsu Nonaktifkan Mulyono Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 2,3 Miliar

KAMAK Desak KPK Periksa dan Gubsu Nonaktifkan Mulyono Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 2,3 Miliar

Sumut Foundation : Kinerja Kadis PUTR Asahan Sudah Sesuai Prosedur dan Berorientasi pada Pembangunan Daerah

Sumut Foundation : Kinerja Kadis PUTR Asahan Sudah Sesuai Prosedur dan Berorientasi pada Pembangunan Daerah

Kadis Sosial Sumut: “Kemiskinan Bukan Hanya Tanggung Jawab Dinas Sosial”

Kadis Sosial Sumut: “Kemiskinan Bukan Hanya Tanggung Jawab Dinas Sosial”

Mantan Kadisdik Batu Bara Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Terdakwa Lain DPO Divonis Lebih Berat

Mantan Kadisdik Batu Bara Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Terdakwa Lain DPO Divonis Lebih Berat

GERBRAK: APH Segera Periksa Baharuddin Siagian, eks Kadispora Sumut Bupati Batu Bara

GERBRAK: APH Segera Periksa Baharuddin Siagian, eks Kadispora Sumut Bupati Batu Bara

Komentar
Berita Terbaru