Medan – Hampir dua tahun publik menunggu langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dr.
Emirsyah, pejabat Dinas Kesehatan Sumut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi proyek Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Meski bukti penerimaan uang Rp400 juta sudah terang-benderang,
Emirsyah hingga kini masih berstatus saksi dan kebal dari jerat hukum.Kini sorotan publik mengarah ke Gubernur Sumut, Bobby Nasution, agar segera menonaktifkan
Emirsyah dari jabatannya. Tekanan masyarakat semakin kuat, mengingat fakta keterlibatan
Emirsyah bukan lagi sekadar rumor. Ia disebut-sebut sebagai broker proyek APD dan terbukti menerima uang Rp400 juta dari dr. DL di rumah pribadi D. Fakta ini telah terungkap dalam proses hukum, namun Kejati Sumut seolah tutup mata.Desakan agar
Emirsyah diproses hukum sejatinya sudah bergulir sejak era kepemimpinan Idianto di Kejati Sumut. Namun hampir dua tahun aspirasi publik diabaikan, mempertebal dugaan adanya intervensi politik yang membuat kasus ini sulit disentuh.Lebih ironis lagi,
Emirsyah masih menjabat sebagai pejabat eselon IV di Dinas Kesehatan Sumut sekaligus Ketua sebuah organisasi penggiat anti narkoba. Posisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana seorang pejabat yang diduga menikmati hasil
korupsi justru tampil sebagai tokoh moral di masyarakat?
Tak hanya itu,
Emirsyah juga disebut berlindung di bawah payung Omas di Sumut yang dipimpin DL. Kedekatan ini diyakini menjadi tameng kuat yang membuat Kejati Sumut enggan bergerak."Kalau orang kecil bisa cepat dijadikan tersangka dengan bukti tipis, kenapa
Emirsyah yang jelas-jelas menerima Rp400 juta masih dibiarkan bebas? Jangan-jangan hukum memang sengaja dipesan untuk melindungi kalangan tertentu," tegas Ketua Lembaga Anti Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan Sumut, Hardi SH, kepada wartawan, Senin (15/9).Publik kini menanti langkah berani Gubernur Bobby Nasution untuk memutus polemik ini. Menonaktifkan
Emirsyah dianggap sebagai langkah awal memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan sekaligus menekan Kejati Sumut agar tidak lagi berlama-lama menunda proses hukum.Sementara itu
Emirsyah Harahap yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum juga memberikan tanggapan.tim
Baca Juga: