MEDAN IDirektorat (Dit) Reserse Narkoba
Polda Sumut menyita barang bukti berbagai jenis narkotika dan psikotropika bernilai Rp 34 miliar.
Keberhasilan itu merupakan dari pengungkapan 114 kasus dengan 149 tersangka dalam kegiatan penindakan sejak awal Juli hingga 10 September 2025.Sejumlah barang bukti narkoba disita, seperti 22,8 kilogram (kg) sabu, dan 1.008 butir pil ekstasi."Ini hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba
Polda Sumut sejak 1 Juli hingga 10 September 2025. Ada barang bukti yang bernilai Rp 34 miliar yang kita amankan," terang Kabid Humas
Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Wadir Reserse Narkoba, AKBP Diari, Kamis (11/9/2025).Ferry menyebut, dari jumlah barang bukti bernilai Rp 34 miliar yang disita itu, telah berhasil menyelamatkan 125.164 jiwa.
AKBP Diari Estetika menyebut, dalam aksinya para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, seperti transportasi darat, loket narkoba di permukiman, Tempat Hiburan Malam (THM), kos-kosan dan Tempat Perkuburan Umum (TPU).Barang bukti narkoba itu disita dari berbagai lokasi, diantaranya rumah ibadah kawasan Sunggal, kamar hotel Jalan Jamin Ginting Medan, Jalan Teratai Medan Maimun dan swalayan di Asahan."Kami akan selalu atensi untuk konsisten komitmen dalam menindak segala pelaku narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, khususnya masyarakat di wilayah Sumatera Utara," tegasnya.Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan ataupun mendukung kepolisian dalam berbagai upaya penindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," pingkasnya.(W05)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News