Padangsidimpuan–Air mata keluarga Anni Sinaga belum kering, duka belum reda, tapi luka baru justru ditorehkan oleh Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan.Kisah tragis ini bermula saat Anni Sinaga berjuang sendirian menanggung hutang setelah usaha gagal. Suaminya memilih pergi, tak peduli. Anni tetap berusaha, membayar Rp4,5 juta per bulan dengan sisa tenaga yang ada.Namun cobaan datang silih berganti. Rumah tangganya hancur. Pada 14 Desember 2020, Anni resmi bercerai secara inkrah. Hidupnya makin berat, beban hutang ia pikul seorang diri.
Lalu takdir merenggut segalanya. 10 Juli 2021, Anni meninggal dunia akibat Covid-19. Ia pergi dengan membawa luka, meninggalkan pesan agar adik-adiknya melanjutkan kewajiban hutangnya.Dan benar saja, sang adik perempuan dengan air mata dan pengorbanan luar biasa, datang ke
bank, dengan tekad akan me
lunasi seluruh hutang kakaknya.
Hutang lunas walau melalui perjuangan yang panjang. Tidak ada lagi kewajiban. Titik.Tapi apa balasan Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan?bAgunan tetap disandera!Dengan alasan nama suami masih tercantum, meski suami sudah resmi cerai sejak 2020, sudah lepas tangan, tidak pernah membayar sepeser pun!
Baca Juga:
Penghinaan terhadap Kemanusiaan dan SyariahApa yang dilakukan Bank Sumut Syariah bukan hanya penghinaan terhadap keluarga Anni, tetapi juga penghinaan terhadap prinsip syariah itu sendiri.Syariah menuntut keadilan, tapi
bank justru menzalimi.
Hutang sudah
lunas, tapi
agunan tetap ditahan. Nasabah sudah meninggal, tapi
bank masih mempermainkan keluarga.
Bukankah ini sama saja dengan menyandera hak orang yang sudah wafat?Bukankah ini bentuk kezaliman terang-terangan yang membunuh makna "syariah" itu sendiri?Suara Keluarga yang Terluka"Kakak kami sudah meninggal 10 Juli 2021. Kami yang me
lunasi semua hutangnya. Tapi sampai hari ini,
agunan belum dikembalikan. Bank seolah menutup mata pada kebenaran. Di mana hati nurani mereka?" ungkap adik perempuan Anni sambil menangis.
Baca Juga:
Tuntutan RakyatKasus ini bukan sekadar hutang piutang, tapi pembantaian moral dan kemanusiaan. Oleh karena itu, masyarakat menuntut:Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan segera kembalikan
agunan keluarga Anni.OJK, Dewan Pengawas Syariah, dan regulator turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang.
Aparat penegak hukum mengusut apakah ada unsur pidana per
bankan dalam kasus ini.Per
bankan syariah seharusnya menjadi simbol keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan pada umat. Namun, kasus Anni Sinaga justru membuka wajah buruk: "syariah" hanya jadi label, tapi praktiknya zalim, kejam, dan tak berperikemanusiaan.
Hutang sudah
lunas. Nasabah sudah meninggal. Agunan tetap disandera.Pertanyaannya: Apakah Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan masih pantas menyandang nama "syariah"?.red