Palas |Polemik terkait kepemimpinan di Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, akhirnya mencapai titik terang.
Setelah sekian lama tuntutan masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengemuka, Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Ujung Batu IV, Elvi Susanti.Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Padang Lawas Nomor 100.3.3.2/239/KPTS/2025 yang ditandatangani pada Rabu, 3 September 2025. Dalam keputusan tersebut, Elvi Susanti diberhentikan sementara karena dinilai tidak mampu menjalankan amanah dan melanggar larangan sebagai Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk menjaga jalannya roda pemerintahan desa, jabatan Kepala Desa Ujung Batu IV untuk sementara waktu akan diisi oleh Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (Plh). Penunjukan ini berlaku maksimal selama 90 hari atau hingga adanya keputusan lebih lanjut.Ketua BPD Ujung Batu IV, Jumarun, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebutkan pihaknya telah melihat SK pemberhentian beredar meskipun surat resmi secara kelembagaan belum mereka terima."Benar, kami sudah melihat surat itu beredar. Namun, secara resmi kami memang belum menerima tembusannya. Nanti akan kami laporkan perkembangan selanjutnya," ujar Jumarun saat dimintai keterangan oleh wartawan.zal
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News