Medan— Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (
USU) melayangkan somasi terbuka kepada Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, serta Panitia Penjaringan dan Pemilihan
Rektor USU periode 2026–2031. Somasi bernomor 002/FP-
USU/IX/2025 itu berisi desakan agar
Rektor Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si segera dinonaktifkan dari jabatannya menyusul pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.Forum menilai pemanggilan
Rektor USU, meski masih sebatas saksi, telah mengguncang sendi kepercayaan publik terhadap dunia akademik di Sumut. "Nama besar kampus yang semestinya identik dengan integritas dan keilmuan kini terseret dalam pusaran isu korupsi. Ini bukan lagi urusan personal, melainkan menyangkut marwah institusi," tegas Forum Penyelamat
USU dalam suratnya.Enam Tuntutan KerasDalam somasi tersebut, Forum Penyelamat
USU mengajukan enam tuntutan utama:
1.
USU diminta segera menggelar klarifikasi terbuka terhadap
Rektor di hadapan Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.2. Menonaktifkan sementara
Rektor Muryanto Amin demi menjaga marwah akademik hingga kasus hukum tuntas.
Baca Juga:
3. Membatalkan pencalonan Muryanto Amin sebagai kandidat
Rektor USU periode 2026–2031.4. Melakukan audit khusus atas pelaksanaan anggaran dan kerja sama
USU lima tahun terakhir, khususnya yang terkait Pemprov Sumut dan Pemko Medan.
5. Membuka akses informasi publik terkait tata kelola dana sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.6. Mengingatkan seluruh sivitas akademika untuk tidak melakukan obstruction of justice dan mendukung penuh penegakan hukum.
Baca Juga:
Ultimatum Tiga HariForum Penyelamat
USU memberi waktu tiga hari kalender sejak somasi diterima untuk memenuhi tuntutan tersebut. Bila tidak dipenuhi, mereka mengancam menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, termasuk melapor resmi ke kepolisian, kejaksaan, hingga menggugat ke pengadilan."Somasi ini bukan untuk menjatuhkan individu, melainkan demi menyelamatkan integritas Universitas Sumatera Utara sebagai lembaga pendidikan tinggi kebanggaan bangsa," tulis forum yang beralamat di Jalan Sutomo, Medan Timur itu.Somasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Forum Penyelamat
USU, Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., di Medan pada 4 September 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak
Rektor USU maupun jajaran pimpinan universitas belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi terbuka ini.red