Medan - Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumut, men
desak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jewel Group, terkait dugaan penggelapan 8.000 hektar lahan milik negara yang melibatkan PT NDP, PTPN2 dan PT DMKR."Jewel Group saat ini sedang melakukan penjualan dan pembangunan property, di kawasan Jalan Meteorologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, di atas lahan 10,6 hektar. Lahan tersebut, merupakan bagian dari 8.000 hektar aset milik negara yang diduga digelapkan",ujar Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, kemarin.LSM LIRA, lanjut Andi Nasution, menduga ada perjanjian khusus antara Jewel Group dengan PT DMKR, sehingga hunian terbut berlabel Jewel Garden Medan. Terlebih dalam KSO antara PTPN 2, PT NDP dan PT DMKR memuat klausul dapat men-subkontraktorkan pembangunan kawasan residensial di atas lahan yang dikerjasamakan tersebut.
"Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejatisu harus turun ke Jewel Group, guna meminta keterangan. Bisa saja ada kemungkinan HGB yang awalnya atasnama PT NDP sudah beralih menjadi atasnama Jewel Group",paparnya.Andi Nasution juga mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam membeli unit property milik PT DMKR dan Jewel Group, yang sebelumnya berada di atas lahan HGU PTPN 2. "Kondisi saat ini tentunya berpotensi resiko tinggi terhadap masyarakat pembeli property milik PT DMKR dan Jewel Group",ujarnya.Andi menambahkan, tidak ada jaminan kepemilikan bagi konsumen sehubungan dengan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi tersebut. Bahkan jika kelak munculnya putusan inkracht oleh pengadilan, yang memenangkan tuntutan jaksa, berpotensi lahirnya pembatalan akta.
Baca Juga:
"Memang semua itu terpulang kepada konsumen. Namun, kalaupun memiliki kemauan kuat untuk membeli sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan kalangan profesional, seperti advokat spesialis agraria",ujarnya.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News