Jakarta –
Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi terkait pemberitaan unjuk rasa yang terjadi sejak Kamis, 28 Agustus 2025, di wilayah Jakarta. Seruan ini tertuang dalam surat No 01/S-DP/VIII/2025 yang ditandatangani Ketua
Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, pada 29 Agustus 2025.Dalam seruannya,
Dewan Pers mengingatkan seluruh
media massa untuk bekerja secara profesional dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers."Media diminta menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur, dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas," demikian salah satu poin dalam seruan tersebut.
Dewan Pers juga menekankan pentingnya keselamatan jurnalis di lapangan. Para wartawan yang meliput diminta tetap waspada dan menjaga diri selama menjalankan tugas liputan, sementara aparat keamanan diimbau untuk melindungi jurnalis yang tengah bertugas.
"Demikian seruan ini disampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua," tutup Komaruddin.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News