Selasa, 11 November 2025

PN Suka Makmue Pastikan Objek Eksekusi Melalui Konstatering

Administrator
Jumat, 29 Agustus 2025 14:46 WIB
PN Suka Makmue Pastikan Objek Eksekusi Melalui Konstatering
Istimewa
Meulaboh – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan objek eksekusi perkara perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Skm jo. Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Skm pada Kamis (28/8).

Objek yang dikonstatering adalah sebidang tanah yang berlokasi di Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Konstatering dilakukan sebagai langkah awal yang bersifat kehati-hatian sebelum memasuki tahapan lanjutan eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut dipimpin Panitera PN Suka Makmue, Mawardi, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Nelly Mulia Husma, S.H., M.H., serta Jurusita Pengganti Fahmi Hidayat, A.Md. Proses pencocokan objek eksekusi turut mendapat pengamanan dari Polres Nagan Raya dan pendampingan teknis dari ahli ukur Kantor Pertanahan Nagan Raya.

Turut hadir dalam konstatering ini pihak pemohon eksekusi, termohon eksekusi, serta Keuchik Gampong Blang Muling. Pada kesempatan itu, Panitera juga membacakan Penetapan Ketua PN Suka Makmue tentang Pelaksanaan Konstatering tertanggal 19 Agustus 2025 dengan Nomor 3/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Skm.

"Pelaksanaan konstatering ini merupakan bagian penting untuk memastikan objek eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan, sehingga proses eksekusi berjalan tepat sasaran," kata Panitera PN Suka Makmue, Mawardi.

Setelah kegiatan pencocokan selesai, hasil konstatering akan dilaporkan kepada Ketua PN Suka Makmue untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PTPN I Regional 1 Dukung Penuh Workshop dan Pelantikan JMSI Sumut 2025

PTPN I Regional 1 Dukung Penuh Workshop dan Pelantikan JMSI Sumut 2025

PN Suka Makmue Vonis Bebas Kepala Desa Musradi HD dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah

PN Suka Makmue Vonis Bebas Kepala Desa Musradi HD dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah

Hakim Khamozaro: “Saya Tidak Akan Mundur, Hidup Ini Hanya Sementara”

Hakim Khamozaro: “Saya Tidak Akan Mundur, Hidup Ini Hanya Sementara”

Kornas: Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Adalah Teror terhadap Negara

Kornas: Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Adalah Teror terhadap Negara

Kebakaran Hebat Landa Rumah Hakim PN Medan, Aktivis Minta Kasus Diusut Tuntas

Kebakaran Hebat Landa Rumah Hakim PN Medan, Aktivis Minta Kasus Diusut Tuntas

Kornas KAMAK: LHKPN Rico Waas Minim, Kinerja Belum Maksimal

Kornas KAMAK: LHKPN Rico Waas Minim, Kinerja Belum Maksimal

Komentar
Berita Terbaru