Selasa, 16 September 2025

PN Suka Makmue Pastikan Objek Eksekusi Melalui Konstatering

Administrator
Jumat, 29 Agustus 2025 14:46 WIB
PN Suka Makmue Pastikan Objek Eksekusi Melalui Konstatering
Istimewa
Meulaboh – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan objek eksekusi perkara perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Skm jo. Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Skm pada Kamis (28/8).

Objek yang dikonstatering adalah sebidang tanah yang berlokasi di Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Konstatering dilakukan sebagai langkah awal yang bersifat kehati-hatian sebelum memasuki tahapan lanjutan eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut dipimpin Panitera PN Suka Makmue, Mawardi, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Nelly Mulia Husma, S.H., M.H., serta Jurusita Pengganti Fahmi Hidayat, A.Md. Proses pencocokan objek eksekusi turut mendapat pengamanan dari Polres Nagan Raya dan pendampingan teknis dari ahli ukur Kantor Pertanahan Nagan Raya.

Turut hadir dalam konstatering ini pihak pemohon eksekusi, termohon eksekusi, serta Keuchik Gampong Blang Muling. Pada kesempatan itu, Panitera juga membacakan Penetapan Ketua PN Suka Makmue tentang Pelaksanaan Konstatering tertanggal 19 Agustus 2025 dengan Nomor 3/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Skm.

"Pelaksanaan konstatering ini merupakan bagian penting untuk memastikan objek eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan, sehingga proses eksekusi berjalan tepat sasaran," kata Panitera PN Suka Makmue, Mawardi.

Setelah kegiatan pencocokan selesai, hasil konstatering akan dilaporkan kepada Ketua PN Suka Makmue untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
LIRA Ungkap Modus Dugaan Penggelapan Aset Negara di PTPN2

LIRA Ungkap Modus Dugaan Penggelapan Aset Negara di PTPN2

Penggeledahan Besar, Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi PTPN I

Penggeledahan Besar, Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi PTPN I

Aktivis 98 Bram Manurung Dukung Kejagung Bongkar Korupsi eks HGU PTPN 2

Aktivis 98 Bram Manurung Dukung Kejagung Bongkar Korupsi eks HGU PTPN 2

Kasasi Belum Putus, PN Mandailing Natal Lakukan Eksekusi Tanah Warga

Kasasi Belum Putus, PN Mandailing Natal Lakukan Eksekusi Tanah Warga

Dirgahayu Mahkamah Agung RI ke-80, Ketua PN Suka Makmue: Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat

Dirgahayu Mahkamah Agung RI ke-80, Ketua PN Suka Makmue: Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat

PN Suka Makmue Sosialisasikan Rencana Sita Eksekusi Tanah Sengketa di Nagan Raya

PN Suka Makmue Sosialisasikan Rencana Sita Eksekusi Tanah Sengketa di Nagan Raya

Komentar
Berita Terbaru