Medan |halomedan.com -
Agus Salim,
Kades Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Prov. Sumatera Utara di laporkan, Charles Butar Butar,
Aktivis 98 ke Inspektorat. Pasalnya, Oknum
Kades Helvetia ini diduga menggunakan jabatannya dengan sesuka hati/semena mena yang mengeluarkan surat edaran ke masyarakat dengan Kop Surat dan Setempel Pemerintahan Desa atas persoalan pribadinya.Menurut Charles Butar Butar kepada wartawan, Kop Surat dan Setempel Pemerintah Desa yang di edarkan oleh, Agus Salim (
Kades Helvetia) tertanggal 12 Juli 2025 dengan No : 140/134/VIII/2025, HAL : Pembatalan Surat Pernyataan
Kades Helvetia yang merasa tertekan atas pembicaraan Charles Butar Butar dan Akmal Samosir tentang Pembuatan Surat Keterangan Desa dan Ada Pidananya.
Kemudian, Dan Tanah Lahan 32 H adalah milik Negara bukan milik Alwashliyah yang selama ini di Kuasai dan diduduki oleh Masyarakat Setempat dari Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2025. Dimana surat pernyataan itu berbunyi
Kades Helvetia dapat mempertanggungjawabkannya dikemudian hari."Tindakan dan perbuatan
Kades Helvetia sangat tidak pantas yang dengan semena mena/sesuka hatinya menggunakan Kop Surat dan Setempel Pemerintahan Desa untuk persoalan pribadinya. Saya berharap Bupati Deli Serdang melaui Inspektorat segera merespon laporan saya. Oknum oknum seperti ini harus di berantas," ujar Charles, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga:
Charles juga meminta agar Camat Labuhan Deli sebagai pimpinan untuk menggil
Kades dan Sekdes
Helvetia. Karena, terbitnya surat edaran
Kades Helvetia tersebut harus diperiksa dengan benar dan bila ada ditemukan kesengajaan untuk kepentingan tertentu, pihak pihak yang terlibat diberikan sanksi dan bila terbukti melanggar hukum baiknya oknum kades seperti itu di berhentikan agar menjadi contoh bagi kades kades lainnya untuk tidak semena mena," ungkap Charles sembari menegaskan, apabila Camat tidak perduli atas persoalan ini, lebih baik berhenti sebagai camat.Lebih jauh dibeberkan
Aktivis 98 yang akrab disapa Charles Gondrong ini menerangkan bahwa, disamping surat edaran yang dikeluarkan
Kades Helvetia, oknum
Kades tersebut juga ada mengeluarkan Surat Keterangan Garapan menyatakan bahwa penggarap sudah tinggal dilahan tersebut selama 20 tahun. Semedangkan, oknum
Kades tersebut baru menjabat kurang dari 5 (lima) tahun.
"Pengakuan
Kades kepada saya dan didepan beberapa orang termasuk istri
Kades sendiri, untuk setiap surat garapan yang ditandatanganinya dan di setempel pemerintahan desa, Oknum
Kades Helvetia tersebut menerima Rp500.000," beber Charles.Sementata, Agus Salim
Kades Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang yang di konfirmasi via WhatsApp terkait pernyataan, Charles Butar Butar seorang
Aktivis 98 ini,
Kades Helvetia belum menjawab wartawan.(W02)
Baca Juga: