MEDAN – Pemanggilan Muhammad Syukur Nasution, seorang anggota Polri, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah deretan aparat penegak hukum yang diperiksa terkait dugaan
korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahamadi, mantan Kajati Sumut Idianto, Kepala Kejari Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kasidatun Kejari Madina Gomgoman Simbolon.Fakta bahwa polisi dan jaksa—institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan
korupsi—justru diperiksa sebagai saksi menimbulkan tanda tanya publik. Kesaksian apa yang dicari KPK dari aparat penegak hukum tersebut?Kapasitas Syukur Dipertanyakan
Nama Syukur menarik perhatian. Sebagai anggota Polri biasa, ia dinilai terlalu jauh untuk berhubungan langsung dengan tersangka utama, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Pengamat menilai, kesaksiannya akan relevan hanya jika ia bertindak berdasarkan perintah atasan."Pemeriksaan terhadap anggota Polri seperti Syukur harus benar-benar mendalami peran dan perintah atasan. Jangan sampai ia dijadikan tumbal. Yang penting bukan hanya kesaksiannya, melainkan siapa yang memberi perintah hingga ia bisa terkait dengan kasus ini," ujar Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, Rabu (20/8/2025).Perlu Respons InternalMenurut Sutrisno, pemeriksaan saksi dari unsur aparat penegak hukum seharusnya direspons serius oleh institusi masing-masing. Ia mencontohkan, Kejaksaan Agung telah menggerakkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa secara internal sejumlah jaksa yang dipanggil KPK.
Baca Juga:
"Kapolri seharusnya melakukan hal serupa dengan melibatkan Propam. Dengan begitu, Polri bisa menjaga marwahnya dan publik mendapat kepastian bahwa tidak ada aparat yang kebal hukum," katanya.Peran PresidenSutrisno juga mendesak Presiden turun tangan. Menurutnya, Presiden perlu memanggil Kapolri dan Jaksa Agung agar tidak ada konflik kepentingan antar lembaga dalam menangani kasus ini."Presiden harus memastikan tidak ada yang kebal hukum. Semua orang bersamaan kedudukannya di mata hukum," tegasnya.
Netralitas AparatSebagai bentuk komitmen pemberantasan
korupsi, Sutrisno mengusulkan agar aparat yang dipanggil KPK dinonaktifkan sementara dari jabatannya."Ini bukan soal jabatan, tetapi soal komitmen. Pemberantasan
korupsi adalah extraordinary crime. Maka semua pihak, terutama penegak hukum, harus memberi teladan," ujarnya.Ujian Integritas
Baca Juga:
Kasus korupsi jalan di Sumut kini berkembang melampaui isu penyalahgunaan anggaran pembangunan infrastruktur. Ia telah menjadi ujian integritas aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah tegas KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam menuntaskan perkara ini, tanpa pandang bulu.red2