Jumat, 24 Oktober 2025

Kasasi Belum Putus, PN Mandailing Natal Lakukan Eksekusi Tanah Warga

Administrator
Rabu, 20 Agustus 2025 20:02 WIB
Kasasi Belum Putus, PN Mandailing Natal Lakukan Eksekusi Tanah Warga
Istimewa
PANYABUNGAN – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Rabu (20/8/2025).

Objek eksekusi diketahui merupakan milik Suaib Hasan Lubis (47), warga setempat. Namun, pihak keluarga menilai langkah PN Madina itu menyalahi aturan hukum karena perkara perdata tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah mengajukan kasasi pada 11 Agustus lalu, bahkan memori kasasi sudah kami daftarkan melalui PN Madina pada 19 Agustus. Tiba-tiba hari ini dilakukan eksekusi. Kami tidak tahu apa dasar hukumnya," ujar Suaib, didampingi istrinya, Suwarni Hasibuan.

Eksekusi berlangsung dengan pengawalan puluhan personel Polres Madina. Polisi tampak berjaga menggunakan tameng untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

-

Permohonan Pemblokiran SHM

Baca Juga:
Sebelum eksekusi dilakukan, keluarga Suaib menyatakan sudah mengajukan permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina sejak 27 Desember 2024. Permohonan itu, menurut mereka, diajukan karena mendapati adanya perubahan nama kepemilikan atas sertifikat tanah yang sebelumnya mereka jaminkan ke Bank BRI.

"Kami heran, tiba-tiba sertifikat tanah atas nama kami sudah berubah menjadi nama orang lain. Padahal kami tidak pernah menjual tanah itu," ujar Suwarni.

Penjelasan PN Madina

Menanggapi polemik tersebut, Humas PN Madina, Fadil Aulia, menyatakan eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan hak tanggungan atas objek lelang umum yang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan.

"Karena sudah ada pemenang lelang, maka atas permohonan pemohon, PN Madina melaksanakan eksekusi pengosongan," kata Fadil ketika dihubungi, Rabu (20/8).

Menurut Fadil, meski perkara masih berproses kasasi, hal itu tidak serta-merta menghentikan eksekusi. "Pada prinsipnya, sesuai pasal 227 HIR, pengajuan gugatan atau upaya hukum tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi objek lelang. Permohonan penundaan eksekusi yang diajukan keluarga Suaib juga sudah ditolak oleh ketua PN Madina," ujarnya.

Baca Juga:
Dugaan Intervensi

Sejumlah pihak menduga adanya intervensi dalam perkara ini, mengingat pemohon eksekusi disebut-sebut memiliki hubungan dengan pejabat daerah. Namun, PN Madina menegaskan eksekusi murni dilakukan atas dasar hukum dan prosedur.

"Tidak ada intervensi. Semua proses berjalan sesuai aturan. PN Madina bekerja independen," kata Fadil.

Keluarga Suaib berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil. "Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai rakyat kecil seperti kami kehilangan hak atas tanah tanpa dasar yang jelas," kata Suwarni.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengadilan Negeri Suka Makmue Gelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung RI kepada Pihak Eksternal

Pengadilan Negeri Suka Makmue Gelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung RI kepada Pihak Eksternal

Dua Hal Penting yang Harus Diperhatikan Bupati Syaifullah untuk Masyarakat Mandailing Natal

Dua Hal Penting yang Harus Diperhatikan Bupati Syaifullah untuk Masyarakat Mandailing Natal

Keteguhan Terakhir Camat Medan Amplas: Perintah Diterima dan Siap Dilaksanakan

Keteguhan Terakhir Camat Medan Amplas: Perintah Diterima dan Siap Dilaksanakan

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residenc

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residenc

KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland

KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland

Dalihan na Tolu' dan HAM: Natalius Pigai Puji Filosofi Lokal Mandailing Natal sebagai Akar Kehidupan

Dalihan na Tolu' dan HAM: Natalius Pigai Puji Filosofi Lokal Mandailing Natal sebagai Akar Kehidupan

Komentar
Berita Terbaru