Administrator
Rabu, 20 Agustus 2025 20:02 WIB
Istimewa
Baca Juga:Sebelum eksekusi dilakukan, keluarga Suaib menyatakan sudah mengajukan permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina sejak 27 Desember 2024. Permohonan itu, menurut mereka, diajukan karena mendapati adanya perubahan nama kepemilikan atas sertifikat tanah yang sebelumnya mereka jaminkan ke Bank BRI."Kami heran, tiba-tiba sertifikat tanah atas nama kami sudah berubah menjadi nama orang lain. Padahal kami tidak pernah menjual tanah itu," ujar Suwarni.Penjelasan PN Madina
Baca Juga:Dugaan IntervensiSejumlah pihak menduga adanya intervensi dalam perkara ini, mengingat pemohon eksekusi disebut-sebut memiliki hubungan dengan pejabat daerah. Namun, PN Madina menegaskan eksekusi murni dilakukan atas dasar hukum dan prosedur."Tidak ada intervensi. Semua proses berjalan sesuai aturan. PN Madina bekerja independen," kata Fadil.Keluarga Suaib berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil. "Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai rakyat kecil seperti kami kehilangan hak atas tanah tanpa dasar yang jelas," kata Suwarni.red