Medan– Seorang wanita lanjut usia (
lansia) bernama Wirdayati (60), warga Kota Medan, Sumatera Utara, mendatangi Markas Polda Sumut dengan harapan mendapatkan keadilan atas kasus penipuan yang dialaminya. Dengan mata berkaca-kaca, ia memohon atensi langsung dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, agar kasus yang sudah dilaporkannya sejak satu tahun lalu segera diproses."Saya mohon kepada Bapak Kapolda agar memberi keadilan. Sudah setahun saya menunggu, tapi pelaku belum juga ditangkap. Saya sudah habis-habisan," ujar Wirdayati dengan suara lirih, Selasa (19/8/2025) di halaman Polda Sumut.Kasus Penipuan Berkedok
UmrohMenurut penuturan Wirdayati, dirinya selama ini bekerja sebagai pencari calon jamaah umroh dan haji di Kota Medan. Pada tahun 2023, ia berhasil menghimpun sejumlah jamaah umroh dan kemudian didekati oleh Eva Suriati, yang mengaku sebagai agen dari PT Samira Travel
Umroh.
Eva, yang diketahui merupakan adik ipar Wirdayati, meminta agar para jamaah tersebut diberangkatkan melalui dirinya. Eva mengklaim akan mengurus seluruh proses keberangkatan. Awalnya Wirdayati sempat ragu, namun karena hubungan keluarga dan bujukan terus-menerus, ia akhirnya menyerahkan 27 calon jamaah beserta dana yang nilainya mencapai Rp400 juta."Awalnya saya serahkan bertahap, tapi dia terus desak. Akhirnya saya percaya, karena dia tunjukkan koper-koper dan kwitansi dari travel," ungkap Wirdayati.Namun, janji tinggal janji. Setelah uang diserahkan, 27 jamaah tidak kunjung diberangkatkan. Salah satu keluarga jamaah kemudian menghubungi PT Samira Travel dan mendapati fakta mengejutkan: tidak ada satupun nama calon jamaah tersebut terdaftar. Bahkan kwitansi yang ditunjukkan Eva diduga palsu, dan koper yang ditampilkan ternyata bukan milik pihak travel.Korban Terpaksa Menanggung Kerugian Jamaah
Baca Juga:
Akibat penipuan tersebut, Wirdayati mengaku harus menanggung beban moral dan finansial. Ia bahkan sempat dilaporkan oleh para jamaah ke polisi. "Saya sudah ganti rugi ke mereka. Ada yang saya kembalikan uangnya, ada yang saya berangkatkan sendiri. Uang saya pinjam, bahkan saya jual tanah," ujarnya dengan nada sedih.Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak TegasKuasa hukum Wirdayati, Muhammad Rezky Siregar, menyebut laporan kasus ini sudah masuk sejak Juli 2024 dan telah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini, Eva Suriati belum juga ditetapkan sebagai tersangka."Laporan ini sudah satu tahun, tapi belum ada kejelasan. Kami meminta penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut segera menetapkan Eva sebagai tersangka dan melakukan penangkapan," tegas Rezky.
Harapan Terakhir ke Kapolda SumutWirdayati berharap, dengan mencurahkan langsung keluhannya ke media dan memohon keadilan kepada Kapolda Sumut, kasus ini bisa segera diproses secara hukum. "Saya hanya ingin pelaku ini ditindak. Jangan sampai ada korban lain. Saya sudah cukup menderita," pungkasnya.