Senin, 18 Agustus 2025

2.198 Narapidana Lapas Kelas I Medan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 19 Langsung Bebas

Administrator
Minggu, 17 Agustus 2025 21:30 WIB
2.198 Narapidana Lapas Kelas I Medan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 19 Langsung Bebas
Istimewa
Medan – Sebanyak 2.198 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Dari jumlah tersebut, 2.179 orang memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 19 orang langsung bebas melalui Remisi Umum II.

Acara penyerahan remisi yang digelar di Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung khidmat, dengan dihadiri Inspektur Kodam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Josafath M. Robert Duka, pejabat pemerintah daerah, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.

Dalam sambutannya, Brigjen TNI Josafath mengapresiasi langkah pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan.

"Ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi awal baru bagi mereka untuk hidup lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

(Ril/Pen)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hadiah Kemerdekaan: Ratusan WBP Lapas Siantar Terima Remisi, Puluhan Hirup Udara Bebas

Hadiah Kemerdekaan: Ratusan WBP Lapas Siantar Terima Remisi, Puluhan Hirup Udara Bebas

Lapas Pematangsiantar Gelar Bhakti Sosial Berbagi Sembako dan Sayuran Hidroponik kepada Masyarakat Sekitar

Lapas Pematangsiantar Gelar Bhakti Sosial Berbagi Sembako dan Sayuran Hidroponik kepada Masyarakat Sekitar

Dokter Pejuang COVID-19 Didakwa Korupsi, Kuasa Hukum: Seharusnya Dibebaskan Sesuai UU

Dokter Pejuang COVID-19 Didakwa Korupsi, Kuasa Hukum: Seharusnya Dibebaskan Sesuai UU

Kuasa Hukum Eks Kadisdik Batubara: Dakwaan JPU Berdasarkan Asumsi, Tuntut Terdakwa Bebas Murni

Kuasa Hukum Eks Kadisdik Batubara: Dakwaan JPU Berdasarkan Asumsi, Tuntut Terdakwa Bebas Murni

PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

KUHP Baru dan Paradoks Lapas

KUHP Baru dan Paradoks Lapas

Komentar
Berita Terbaru