Medan – Sebanyak 2.198 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).Dari jumlah tersebut, 2.179 orang memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 19 orang langsung
bebas melalui Remisi Umum II.Acara penyerahan remisi yang digelar di Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung khidmat, dengan dihadiri Inspektur Kodam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Josafath M. Robert Duka, pejabat pemerintah daerah, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.Dalam sambutannya, Brigjen TNI Josafath mengapresiasi langkah pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan.
"Ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat," ujarnya.Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi awal baru bagi mereka untuk hidup lebih baik setelah kembali ke masyarakat.(Ril/Pen)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News