Minggu, 17 Agustus 2025

Hadiah Kemerdekaan: Ratusan WBP Lapas Siantar Terima Remisi, Puluhan Hirup Udara Bebas

Administrator
Minggu, 17 Agustus 2025 19:00 WIB
Hadiah Kemerdekaan: Ratusan WBP Lapas Siantar Terima Remisi, Puluhan Hirup Udara Bebas
Istimewa
Pematangsiantar -Semarak Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Minggu (17/8/2025).

Pada momentum bersejarah ini, mereka menerima kado istimewa berupa remisi yang diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara terpusat dari Lapas Narkotika Pematangsiantar.

Kegiatan ini juga semakin meriah dengan kehadiran Bupati Simalungun yang memberikan apresiasi dan dukungan.

Tahun 2025 ini, tercatat 894 WBP memperoleh Remisi Umum (RU) dengan berbagai besaran pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, 18 orang langsung bebas melalui RU II. Tak hanya itu, 938 WBP juga menerima Remisi Dasawarsa (RD), dan 12 orang di antaranya bebas pada hari kemerdekaan ini.

Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar menyampaikan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan negara bagi WBP yang telah berkelakuan baik, taat aturan, dan aktif mengikuti pembinaan.

Pemberian remisi ini juga menjadi momentum penting untuk menebarkan semangat perubahan dan harapan baru bagi seluruh WBP.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para WBP semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, siap kembali ke tengah masyarakat, serta menjadi pribadi yang lebih bermanfaat.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
2.198 Narapidana Lapas Kelas I Medan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 19 Langsung Bebas

2.198 Narapidana Lapas Kelas I Medan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 19 Langsung Bebas

Lapas Pematangsiantar Gelar Bhakti Sosial Berbagi Sembako dan Sayuran Hidroponik kepada Masyarakat Sekitar

Lapas Pematangsiantar Gelar Bhakti Sosial Berbagi Sembako dan Sayuran Hidroponik kepada Masyarakat Sekitar

Dokter Pejuang COVID-19 Didakwa Korupsi, Kuasa Hukum: Seharusnya Dibebaskan Sesuai UU

Dokter Pejuang COVID-19 Didakwa Korupsi, Kuasa Hukum: Seharusnya Dibebaskan Sesuai UU

Kuasa Hukum Eks Kadisdik Batubara: Dakwaan JPU Berdasarkan Asumsi, Tuntut Terdakwa Bebas Murni

Kuasa Hukum Eks Kadisdik Batubara: Dakwaan JPU Berdasarkan Asumsi, Tuntut Terdakwa Bebas Murni

PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

KUHP Baru dan Paradoks Lapas

KUHP Baru dan Paradoks Lapas

Komentar
Berita Terbaru