Jumat, 15 Agustus 2025

Presiden Prabowo Tertibkan Kekayaan Alam yang Dikuasai Segelintir Orang Demi Hajat Hidup Orang Banyak

Administrator
Jumat, 15 Agustus 2025 19:27 WIB
Presiden Prabowo Tertibkan Kekayaan Alam yang Dikuasai Segelintir Orang Demi Hajat Hidup Orang Banyak
Istimewa
Jakarta – Sidang Tahunan MPR-RI pada Jumat, 15 Agustus 2025, sangat menarik untuk dicermati bersama, terutama saat Presiden Prabowo Subianto, dengan penuh semangat menyampaikan pidato terkait upaya penguasaan kembali sumber daya alam. Terdapat Kawasan Hutan yang berhasil ditertibkan negara, 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal telah diverifikasi, dan 3,1 juta hektare berhasil direbut kembali untuk negara.

Seperti yang kita ketahui bersama, keberhasilan negara atas penertiban kawasan hutan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas lintas sektoral ini berjibaku dengan waktu dan tidak kenal lelah melakukan penertiban, verifikasi lahan perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan.

Operasi penertiban kawasan Hutan yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan, didampingi Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua, bersama kekuatan terpadu Kejaksaan, TNI, BPKP, Polri, dan lembaga negara lainnya tidak selamanya berjalan lancar, tidak jarang ditemui hambatan dan gangguan selama operasi berlangsung namun semuanya dapat diatasi.

Tepat sehari sebelum Sidang Tahunan ini digelar, ternyata Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan Dr. Febrie Adriansyah yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, bersama Kepala Staf Umum TNI Letjend. Richard Taruli H. Tambubolon, Kepala BPKP Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Perwakilan Pejabat Polri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penertiban lahan yang semula dikuasai oleh PT Sampewali yang berlokasi di Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara. Dimana luasan lahan PT Sampewali menguasai lahan seluas 24.233 Ha. dengan perizinan untuk tanaman keras, namun ternyata ditanami sawit seluas 2.429,45 Ha. Hal tersebut tidak seusai dengan perizinan yang dimiliki.

Keberhasilan ini telah membuka mata kita lebar-lebar, ternyata selama ini kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir orang yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan dampak atas pebuatannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Konflik Lahan Sawit,  AMUK Bersama Petani Geruduk Kantor Bupati Inhu, Hendrizal: Saya Hadir ni Tidak Tidur

Konflik Lahan Sawit, AMUK Bersama Petani Geruduk Kantor Bupati Inhu, Hendrizal: Saya Hadir ni Tidak Tidur

Kejagung Sita 47.000 Ha Kebun Sawit Milik Keluarga DL Sitorus di Padang Lawas

Kejagung Sita 47.000 Ha Kebun Sawit Milik Keluarga DL Sitorus di Padang Lawas

WKI Sumut Minta Satgas Pertiban Kawasan Hutan Cabut Izin PT Algerindo Nusantara

WKI Sumut Minta Satgas Pertiban Kawasan Hutan Cabut Izin PT Algerindo Nusantara

Gabungan Satpol PP Provsu Tertibkan Baliho Tidak Berizin

Gabungan Satpol PP Provsu Tertibkan Baliho Tidak Berizin

Cabor Balap Sepeda PON 2024 Lintasi 4 Kabupaten, Dirlantas Polda Sumut: PKL dan Parkir Liar Ditertibkan

Cabor Balap Sepeda PON 2024 Lintasi 4 Kabupaten, Dirlantas Polda Sumut: PKL dan Parkir Liar Ditertibkan

Diduga Ribuan Hektare Kawasan Hutan Hatonduhan Dirusak dan Beralih Fungsi Sawit, Ketua WKI Sumut Desak Poldasu Cek Titik Koordinat

Diduga Ribuan Hektare Kawasan Hutan Hatonduhan Dirusak dan Beralih Fungsi Sawit, Ketua WKI Sumut Desak Poldasu Cek Titik Koordinat

Komentar
Berita Terbaru