MEDAN -Petugas Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut akan segera memasang kembali
Police Line di pos organisasi masyarakat (ormas) Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun."Hari ini, police
line itu akan dipasang kembali," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Selasa (12/8/2025).Dia mengaku, pihaknya baru mengetahui police
line itu dilepas atau dibuka oleh orang tidak bertanggungjawab. Karenanya, akan dipasang kembali secepatnya."Nanti kita cari tahu (selidiki) siapa yang melepas police
line itu," tegas AKBP Siti Rohani.
Diterangkannya, police
line itu sengaja dipasang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pos Ormas , Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun karena sedang dalam proses penyidikan atas pengungkapan kasus produksi narkoba jenis ekstasi."
Police line itu bisa saja dibuka kalau penyidik sudah merasa cukup bukti-bukti untuk penyidikan," terangnya.Informasi dihimpun menyebutkan, police
line yang terpasang di pos ormas Hamdan, Medan Maimun tersebut, diketahui mulai dilepas sejak Senin (11/8/2025). Belum diketahui pelakunya. Namun, perbuatan orang tidak bertanggungjawab yang telah melepas police
line itu membuat geram dan resah warga sekitar yang mendukung Polda Sumut.
Baca Juga:
Sebelumnya, Sabtu (26/7/2025) dini hari, personel Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek pos ormas AMPI Kelurahan Hamdan, Medan Maimun karena diduga menjadi tempat pembuatan (home industri) pil ekstasi.Dari tempat itu, polisi mengamankan dua orang tersangka, sedangkan seorang tersangka lainnya berhasil kabur dengan cara melompat ke sungai. Namun naas, tersangka yang melompat ke sungai esok harinya ditemukan tak bernyawa di pinggir sungai.Warga mengatakan, tersangka yang melompat ke sungai berinisial Sw (41), merupakan ketua sub rayon AMPI Kelurahan Hamdan. Saat penggerebekan, ditemukan ratusan butir pil ekstasi, bahan pembuatan ekstasi dan alat cetak pil ekstasi.Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan saat pra rekonstruksi, menyatakan, dua tersangka yang ditangkap berinisial M dan FA, dan membenarkan tersangka yang kabur Sw, ketua Sub Rayon AMPI Kelurahan Hamdan, ditemukan tak bernyawa di pinggiran sungai tak jauh dari lokasi penggerebekan.
Kata Calvijn, dalam pra rekonstruksi diketahui ada tiga ruangan di pos itu, memiliki fungsi berbeda. "Ruang satu tempat pembuatan ekstasi, yang mana dua tersangka M dan FA diamankan. Ruang dua tempat bahan peracikan serta alat cetak dan ditemukan 94 butir pil ekstasi berlogo bintang. Sedangkan ruang tiga kamar tersangka Sw," jelasnya.Bahan pembuatan ekstasi yang ditemukan, seperti pewarna makanan, pengeras ekstasi berbentuk dempulan, 4 butir mengandung parachetamol untuk campuran ekstasi, 2 butir mengandung methamitamin (sabu) dan cairan mengandung methampethamin.Dalam kaitan penindakan itu, warga Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun menyambut baik. Warga menyampaikan surat permohonan kepada Wali Kota Medan serta Polda Sumut untuk merubuhkan pos ormas AMPI di kawasan tersebut, karena dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi.
Baca Juga:
Sejumlah warga telah menandatangani surat dukungan untuk merubuhkan pos AMPI tersebut, dan dijadikan seperti semula, yakni taman kota.(W05)