Jumat, 24 Oktober 2025

PN Suka Makmue Sosialisasikan Rencana Sita Eksekusi Tanah Sengketa di Nagan Raya

Administrator
Senin, 11 Agustus 2025 23:36 WIB
PN Suka Makmue Sosialisasikan Rencana Sita Eksekusi Tanah Sengketa di Nagan Raya
Istimewa
Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue pada Senin (11/8) menghadiri sosialisasi di Kantor Camat Kuala
Nagan Raya — Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Senin (11/8/2025), menggelar sosialisasi di Kantor Camat Kuala terkait rencana pelaksanaan sitaeksekusi atas tanah sengketa di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Langkah ini diambil menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Perkara tersebut merupakan delegasi dari PN Meulaboh dengan nomor 7/Pdt.Eks/2022/PN Mbo Jo. 20/Pdt.G/2017/PN Mbo Jo. 58/PDT/2018/PT BNA Jo. 1611 K/2019. Lokasi objek sengketa berada di Desa Pulo Ie yang berbatasan langsung dengan Desa Ujong Sikuneng.

Juru Bicara PN Suka Makmue, Norcha Satria Adi Nugroho, SH., menjelaskan, sitaeksekusi merupakan tindakan penyitaan untuk mengamankan objek sengketa, sehingga tidak dipindahkan atau dihilangkan sebelum pelaksanaan eksekusi riil. "Peletakan sitaeksekusi bukan berarti mengeksekusi objek. Eksekusi riil baru dilakukan pada tahap pengosongan dan penyerahan objek sesuai putusan pengadilan," ujarnya.

Norcha menambahkan, pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas objek sengketa dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (6) HIR/Pasal 206 ayat (6) RBg. Perlawanan tersebut diajukan kepada Ketua PN yang melaksanakan sitaeksekusi dan akan diperiksa serta diputus oleh pengadilan.

Dalam sesi tanya jawab, sebagian besar warga Desa Ujong Sikuneng dan sebagian warga Desa Pulo Ie menyatakan keberatan dan menolak rencana sitaeksekusi tersebut.

Sosialisasi dipimpin oleh Camat Kuala, Koko Fenna Loza, S.IP., M.Si., dan ditutup dengan rencana pelaporan hasil kegiatan kepada Ketua PN Suka Makmue.

Ketua PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar, mengatakan akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait sebelum menetapkan langkah lanjutan.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KAMAK Desak Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Dirut PTPN I Regional I dan Direktur  PT Ciputra Land

KAMAK Desak Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Dirut PTPN I Regional I dan Direktur PT Ciputra Land

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residenc

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residenc

Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap Sambut Baik Silaturahmi Pasukan 08 Sumut

Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap Sambut Baik Silaturahmi Pasukan 08 Sumut

KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland

KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland

JMSI Sumut Dukung Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Aset PTPN I

JMSI Sumut Dukung Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Aset PTPN I

Diduga Terlibat Tipikor Pelepasan Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Pejabat BPN Di Jebloskan Ke Dalam Jeruji Besi

Diduga Terlibat Tipikor Pelepasan Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Pejabat BPN Di Jebloskan Ke Dalam Jeruji Besi

Komentar
Berita Terbaru