Medan, Kompas – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah dua lokasi berbeda pada Senin (11/8/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit
kapal tunda.Penggeledahan dilakukan di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo I Belawan—tepatnya di Gedung Rapat dan Hotel (GRH) Pelindo I, Jalan Lingkar Pelabuhan, Belawan II, Medan—serta di kantor PT Dok dan Per
kapalan Surabaya (DPS)."Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaan tipikor pengadaan dua unit
kapal tunda kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp135,81 miliar," kata Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi, mewakili Kajati Sumut Harli Siregar, Senin petang.Menurut Husairi, penggeledahan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry itu telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Medan. Tim memasuki sejumlah ruangan, mulai lantai delapan hingga ruang kerja di lantai dasar gedung GRH Pelindo I.
Ia menjelaskan, penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan intensif yang sudah dilakukan, termasuk pemeriksaan 20 saksi dari pihak Pelindo, PT DPS, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan, serta pihak terkait lainnya.Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang tidak sesuai aturan, sehingga hingga kini
kapal tunda tersebut belum dapat difungsikan."Untuk penggeledahan di kantor PT DPS, tim mencari dokumen perencanaan, pembayaran, dan dokumen elektronik terkait proyek tersebut," ujar Husairi.Kejati Sumut juga telah berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit fisik
kapal dan dengan BPKP Perwakilan Sumut untuk menghitung potensi kerugian negara. "Dalam waktu dekat akan ditentukan pihak yang paling bertanggung jawab," kata Husairi.
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News