Jumat, 24 Oktober 2025

Polda Sumut Hormati Gugatan Praperadilan Wartawan Kasus Dugaan Pemerasan Kepsek

Administrator
Minggu, 10 Agustus 2025 16:11 WIB
Polda Sumut Hormati Gugatan Praperadilan Wartawan Kasus Dugaan Pemerasan Kepsek
Istimewa
MEDAN – Polda Sumatera Utara menanggapi gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan kuasa hukum wartawan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum tersebut.

> "Sah saja diprapidkan, itu haknya," ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Ferry menjelaskan, praperadilan biasanya diajukan untuk menguji dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum, seperti penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, atau penerapan pasal.

> "Praperadilan hanya memeriksa aspek prosedural dari suatu tindakan hukum, bukan substansi perkaranya," tegasnya.

Menurutnya, yang menjadi objek praperadilan adalah tindakan yang menjadi kewenangan penyidik. Apabila ditemukan kesalahan prosedur atau penerapan pasal yang keliru, maka sanksi menjadi tanggung jawab penyidik.

Baca Juga:
Sementara itu, kuasa hukum para wartawan, Dr. Ismayani, S.H., S.Pd., M.H., C.NSP., C.HTC., CTL., CPM, menegaskan bahwa gugatan praperadilan merupakan hak kliennya.

> "Kita ingin menguji tindakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap klien kami," ujarnya.

Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Rabu (13/8/2025) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ruang 1.

> "Kiranya klien saya mendapatkan keadilan," tambahnya.

Diketahui, sebelumnya tiga wartawan berinisial D, R, dan A diberitakan diduga meminta uang sebesar Rp1 juta kepada Kepala Sekolah SD Negeri 101928, Muhammad Saleh. Dugaan pemerasan itu terkait pemberitaan yang menuding adanya kutipan uang perpisahan dan pentas seni dari peserta didik.

Baca Juga:
---

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus Buron selama 10 tahun dalam Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh

Tim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus Buron selama 10 tahun dalam Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh

Eks Polisi Polda Sumut Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara, Peras 12 Kepala Sekolah Rp4,7 Miliar

Eks Polisi Polda Sumut Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara, Peras 12 Kepala Sekolah Rp4,7 Miliar

KAMAK: KPK Lamban dan Takut Periksa Bobby Nasution – Muryanto Amin

KAMAK: KPK Lamban dan Takut Periksa Bobby Nasution – Muryanto Amin

LIPPSU Desak KPK Tangkap Aktor Utama Koruptor Dana APBD Sumut

LIPPSU Desak KPK Tangkap Aktor Utama Koruptor Dana APBD Sumut

Kejatisu Diminta Tidak Hanya Tahan 8 Orang, Kurnia Lismawati Juga Harus Ditangkap

Kejatisu Diminta Tidak Hanya Tahan 8 Orang, Kurnia Lismawati Juga Harus Ditangkap

Ketua FABEM Desak Presiden Prabowo Lakukan Revolusi Kedaulatan Energi dan Tangkap Koruptor SDA

Ketua FABEM Desak Presiden Prabowo Lakukan Revolusi Kedaulatan Energi dan Tangkap Koruptor SDA

Komentar
Berita Terbaru