BATUBARA – Sekretaris Jenderal LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuha (AJAR), Syaifuddin Lubis, mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera membongkar dugaan kasus suap dengan modus "
uang arisan" di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara. Syaifuddin menyebut dugaan praktik ini dikelola oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batubara, Norma Deli Siregar, sejak masa kepemimpinan Bupati Zahir.Menurut Syaifuddin, dugaan
uang arisan ini telah menjadi belenggu bagi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Banyak di antara mereka yang kini merasa terancam dan masuk daftar tunggu calon tersangka di lembaga penegak hukum."Banyak kepala OPD yang curhat kepada saya soal
uang arisan itu, tiap bulan mereka harus setor ke Sekda. Jumlahnya bervariasi, tergantung besaran anggaran OPD-nya," ungkap Syaifuddin saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Menteng 7, Kota Medan, Jumat (8/8/2025).Lebih lanjut, Syaifuddin membeberkan bahwa
uang yang disetorkan setiap bulan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per Kepala OPD. Dana tersebut kemudian dikelola oleh Norma Deli untuk dibagikan kepada para pimpinan lembaga penegak hukum di Kabupaten Batubara.
Syaifuddin menduga,
uang arisan ini juga dijadikan alat oleh Norma Deli untuk "melumpuhkan" para Kepala OPD yang tidak mengikuti perintahnya. Hal ini terlihat dari kasus yang menimpa mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim), Lendi Aprianto, yang kini ditahan di Lapas Labuhan Ruku."Kabarnya Lendi Aprianto ini sempat melaporkan Sekda Batubara Norma Deli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Selang beberapa bulan kemudian, giliran Lendi yang dilaporkan oleh salah satu LSM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara dan akhirnya ditangkap," jelas Syaifuddin.Syaifuddin menekankan pentingnya peran Kejaksaan Agung RI untuk mengungkap kasus ini agar lembaga penegak hukum di Kabupaten Batubara tidak terbelenggu oleh perilaku Norma Deli. Ia juga mengingatkan Bupati Batubara yang baru, Baharuddin Siagian, untuk menjaga jarak dengan Sekda Norma Deli agar tidak terkena imbas dari dugaan suap ini.Menanggapi hal ini, Syaifuddin menyatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan Sekda Norma Deli Siregar ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi anggaran sekretariat Pemkab Batubara tahun 2023 hingga 2024.
Baca Juga:
"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk menguatkan laporan kami ke Kejaksaan Agung. Kami juga mendapat informasi bahwa tim pengawasan dari Kejaksaan Agung sudah mengetahui soal
uang arisan Kepala OPD yang dikelola Norma Deli ini," tutup Syaifuddin.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News