Kamis, 07 Agustus 2025

GERBRAK: APH Segera Periksa Baharuddin Siagian, eks Kadispora Sumut Bupati Batu Bara

Administrator
Kamis, 07 Agustus 2025 19:10 WIB
GERBRAK: APH Segera Periksa Baharuddin Siagian, eks Kadispora Sumut Bupati Batu Bara
Istimewa
Medan— Di tengah gempuran berbagai upaya pemberantasan korupsi di tanah air, harapan publik untuk melihat hukum ditegakkan tanpa pandang bulu kembali diuji. Sebuah babak baru dalam sejarah perlawanan terhadap korupsi tengah dibuka. Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) menggugah kesadaran nasional dengan menyuarakan dugaan pelanggaran serius yang melibatkan Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, dalam sejumlah kasus yang hingga kini belum tersentuh tuntas oleh penegak hukum.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 oleh BPK RI Nomor: 73/LHP/XVIII.MDN/12/2024, ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pada 10 paket pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Dispora Sumut), ketika Baharuddin masih menjabat sebagai kepala dinas. Nilai kerugian negara akibat temuan ini mencapai Rp1,7 miliar.

Namun ironisnya, hingga hari ini, belum tampak secara signifikan tindakan konkret yang diambil aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut seperti melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej), Prof. Arief Amrullah, dengan tegas menyatakan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak bisa serta-merta menghapus tuntutan pidana. Dalam pernyataannya yang dikutip dari Antaranews.com, Prof. Arief mengingatkan pentingnya supremasi hukum yang adil dan tegas.

"Harusnya itu crime doesn't pay. Jangan sampai pelaku korupsi justru diuntungkan karena pengembalian uang. Itu hanya bisa jadi faktor peringanan, bukan pengampunan. Kalau tidak, ini jadi preseden buruk," tegasnya, merujuk pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suara publik pun mulai menggema. Pada 30 Juli 2025, GERBRAK menggelar aksi unjuk rasa serentak di tiga titik strategis, Gedung KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Mabes Polri. Aksi yang dipimpin oleh Ariswan selaku Koordinator Aksi ini bukan sekadar seruan, melainkan desakan tegas untuk membuka kembali perkara korupsi masa lalu yang menyeret nama-nama besar, termasuk eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, serta tokoh-tokoh penting lainnya.

Nama Baharuddin Siagian kembali mencuat, kali ini terkait dugaan keterlibatannya dalam skandal suap kepada Anggota DPRD Sumut periode 2009–2014. Saat itu, Baharuddin menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, posisi strategis dalam pengelolaan anggaran.

Dalam keteranganya, Saharuddin, Koordinator Nasional GERBRAK, mengungkapkan bahwa tuntutan ini diperkuat oleh surat resmi dari Dr. Tohonan Silalahi, Anggota DPRD Sumut periode 2009–2014, yang ditujukan kepada Ketua KPK RI pada 4 November 2024. Surat itu menyebut berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi bahwa eksekutif pemberi suap tidak hanya Gatot Pujo Nugroho yang sudah di vonis, tetapi juga sejumlah pejabat strategis lainnya.

Baca Juga:
Di surat tersebut tertulis, dalam fakta persidangan terungkap adanya peran aktif Baharuddin bersama mantan Sekda Nurdin Lubis, Ahmad Fuad Lubis, dan Randiman Tarigan, dalam menghimpun dana ilegal yang kemudian disalurkan kepada bendahara Sekwan DPRD Sumut, Muhammad Alinafiah.

Berikut rincian aliran dana dari Baharuddin Siagian, yang tertulis dalam surat DR. Tohonan Silalahi

Januari 2014 Rp500.000.000

Januari 2014 Rp500.000.000

Januari 2014 Rp96.800.000

Januari 2014 Rp500.000.000

18 Januari 2014 Rp1.653.000.000

21 Januari 2014 Rp712.500.000

Baca Juga:
22 Januari 2014 Rp494.000.000

24 Januari 2014 Rp294.500.000

4 April 2014 Rp400.000.000

"Ini bukan sekadar angka. Ini bukti bahwa di duga ada jaringan pungli sistemik yang belum disentuh hukum. Kami tidak akan diam," tegas Saharuddin.

GERBRAK menegaskan bahwa aksi ini belum berakhir. Sebagai bentuk konsistensi dalam memperjuangkan kebenaran, aksi lanjutan akan digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang di Sumatera Utara. Fokus utama tetap sama, mendesak APH untuk menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI dan fakta persidangan.

"KPK tidak boleh tebang pilih. Supremasi hukum harus ditegakkan setinggi-tingginya. Baharuddin Siagian harus diperiksa. Tidak boleh ada yang kebal hukum," tutup Saharuddin.

Apa gunanya lembaga pengawasan, jika hasil temuannya dibiarkan membeku, Apa artinya hukum, jika tidak menyentuh mereka yang berkuasa, Dugaan Kasus Baharuddin Siagian adalah refleksi bahwa perjuangan melawan korupsi belum selesai. GERBRAK telah menyalakan obor perlawanan. Kini, giliran masyarakat dan penegak hukum untuk memastikan bahwa keadilan bukan hanya wacana. (Tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kompak Bawa 29,9 Kg Sabu, Paman dan Keponakan Ditangkap

Kompak Bawa 29,9 Kg Sabu, Paman dan Keponakan Ditangkap

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja, 2 Bandar Ditangkap

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja, 2 Bandar Ditangkap

Menteri Komunikasi dan Digital RI Berikan Ceramah Pembekalan Digital kepada Pasis Dikreg LXVI Seskoad TA. 2025

Menteri Komunikasi dan Digital RI Berikan Ceramah Pembekalan Digital kepada Pasis Dikreg LXVI Seskoad TA. 2025

Kunjungan Persaudaraan Putra Solo ke PB Pendawa Indonesia

Kunjungan Persaudaraan Putra Solo ke PB Pendawa Indonesia

Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Gabungan di Lokasi Galian C Bantaran Sungai Ular

Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Gabungan di Lokasi Galian C Bantaran Sungai Ular

Mau Liburan ke Medan? Intip Dulu 5 Rekomendasi Wisata Kuliner yang Wajib Dikunjungi!

Mau Liburan ke Medan? Intip Dulu 5 Rekomendasi Wisata Kuliner yang Wajib Dikunjungi!

Komentar
Berita Terbaru