Kamis, 07 Agustus 2025

Direksi Tirtanadi Wajib Memiliki SKKNI di Bidang SPAM

Administrator
Kamis, 07 Agustus 2025 10:14 WIB
Direksi Tirtanadi Wajib Memiliki SKKNI di Bidang SPAM
Istimewa
Medan - Aktivis Sumatera Utara mengatakan Direksi Perumda Tirtsnadi wajib memiliki Sertifikasi Kompetisi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum).

Pengamat sosial dan anggaran Muhri Fauzi Hafiz serta Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, menyampaikan hal tersebut dalam sebuah diskusi yang melibatkan para aktivis kemahasiswaan dan wartawan, di Jalan Willem Iskandar, Medan, kemarin.

Keduanya mempertanyakan, mengapa Pansel (Panitia Seleksi) tidak memasukkan persyaratan SKKNI (Sertifikasi Kompetisi Kerja Nasional Indonesia) di bidang SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum), dalam persyaratan penerimaan Calon Direksi Tirtanadi.

"Padahal SKKNI merupakan persyaratan mutlak bagi direksi atau pimpinan penyelenggara SPAM. Hal ini merupakan amanat Permen PUPR No 10/PRT/M/2016 tentang Pemberlakuan Standard Kompetisi Kerja Nasional Indonesia dalam bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum",ujarnya.

Pasal 2 Permen PUPR tersebut, ujar Muhri Fauzi, berlaku bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD penyelenggara SPAM maupun perusahaan swasta yang bekerjasama dengan BUMN/BUMD penyelenggara SPAM.

"Perumda Tirtanadi sebagaimana Perda No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Tirtanadi menyatakan BUMD milik Pemprovsu tersebut merupakan bagian dari penyelenggara dan penyedia SPAM. Jadi, wajib bagi Tirtanadi memiliki Direksi yang memiliki SKKNI",ujar Muhri Fauzi, yang juga Wakil Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut itu.

Andi Nasution menambahkan, Perumda Tirtanadi merupakan perusahaan yang mengurus hajat hidup orang banyak. Bagaimana mungkin direksi Tirtanadi yang tidak memiliki kecakapan di bidang SPAM, mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya demi kepentingan publik.

Baik Muhri dan Andi juga menyampaikan, ketiadaan persyaratan SKKNI di bidang SPAM terkesan tidak sesuai dengan Perda No 2 Tabun 2022, Permendagri No 23 Tahun 2024 tentang BUMD dan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Baca Juga:
"Dalam tiga peraturan tersebut jelas disebutkan, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan. Tentunya, memikiki pengetahuan yang memadai tersebut berupa SKKNI di bidang SPAM",ungkap Muhri Fauzi.

Ketiadaan persyaratan tersebut, sambung Andi Nasution, berpotensi menimbulkan kecurigaan publik, jika seleksi Direksi Tirtanadi hanya sekedar formalitas, guna mengakomodir pihak pihak yang berada di lingkaran Bobby Nasution.

Keduanya berharap, agar tidak mengundang kecurigaan publik, seleksi calon Direksi Tirtanadi harus diulang.(***)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Air PDAM Tirtadeli Mati Dua Hari, Warga Paya Gambar Resah, Ini Penyebabnya

Air PDAM Tirtadeli Mati Dua Hari, Warga Paya Gambar Resah, Ini Penyebabnya

Air PDAM Tirtadeli Mati, Warga Resah Aktivitas Terganggu

Air PDAM Tirtadeli Mati, Warga Resah Aktivitas Terganggu

Tiga Nama Lolos ke Tahap Akhir Seleksi Direksi PDAM Tirtanadi Sumut, Posisi Direktur Air Limbah Kosong

Tiga Nama Lolos ke Tahap Akhir Seleksi Direksi PDAM Tirtanadi Sumut, Posisi Direktur Air Limbah Kosong

Dirut Bank Sumut Mundur Lewat RUPSLB, Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Kinerja

Dirut Bank Sumut Mundur Lewat RUPSLB, Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Kinerja

Diduga Terkait Kasus Sritex, Babay Parid Wazdi Mundur dari Dirut Bank Sumut

Diduga Terkait Kasus Sritex, Babay Parid Wazdi Mundur dari Dirut Bank Sumut

Kasus Kredit Macet PT Sritex, Dirut Bank Sumut Diperiksa sebagai Saksi

Kasus Kredit Macet PT Sritex, Dirut Bank Sumut Diperiksa sebagai Saksi

Komentar
Berita Terbaru