Jumat, 02 Januari 2026

Presiden Prabowo Berikan Amnesti-Abolisi, Upaya Rekonsiliasi Nasional

Administrator
Selasa, 05 Agustus 2025 15:26 WIB
Presiden Prabowo Berikan Amnesti-Abolisi, Upaya Rekonsiliasi Nasional
Istimewa

​JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan yang mengejutkan publik, yaitu memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.116 narapidana. Dua nama yang paling menyorot perhatian publik adalah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, dan Tom Lembong, ekonom yang sempat menjadi bagian dari tim kampanye Anies-Muhaimin.

​Hasto Kristiyanto menerima amnesti untuk kasus suap PAW Harun Masiku, sementara Tom Lembong mendapatkan abolisi terkait kasus impor gula. Kedua kasus ini sebelumnya memicu perdebatan sengit dan dianggap sebagai bentuk politisasi hukum. Hasto adalah pendukung pasangan Ganjar-Mahfud, dan Tom Lembong merupakan bagian dari tim Anies-Muhaimin, dua kandidat yang dikalahkan oleh Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

​Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, menilai keputusan ini adalah langkah strategis untuk menjaga persatuan nasional. Menurutnya, Prabowo ingin mengakhiri dikotomi opini publik yang berpotensi memecah belah bangsa.

​"Kebijakan progresif Prabowo ini murni diproyeksikan untuk kepentingan Indonesia, untuk kestabilan politik, menjaga kepercayaan publik terhadap hukum, rekonsiliasi nasional dan upaya memperkokoh persatuan nasional," ujar Sugiat.

​Lebih lanjut, Sugiat menegaskan bahwa langkah ini tidak memiliki motif politik praktis. Ia menyebut, amnesti dan abolisi untuk kedua tokoh tersebut tidak serta-merta menjamin dukungan politik. Hasto, misalnya, tidak membuat PDI Perjuangan otomatis bergabung ke dalam pemerintahan. Begitu juga Tom Lembong yang tidak memiliki pengaruh signifikan di parlemen.

​Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa usulan tersebut merupakan hasil komunikasi dan diskusi mendalam dengan berbagai tokoh. Dalam kasus Hasto, Dasco berinteraksi dengan akademisi seperti Franz Magnis-Suseno dan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Sementara untuk kasus Tom Lembong, ia berdiskusi dengan aktivis seperti Rocky Gerung dan Jumhur Hidayat.

​Pemberian amnesti dan abolisi ini juga disebut sebagai upaya Prabowo untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia, dengan menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan keadilan dan kebijaksanaan, bukan sentimen atau asumsi politik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Presiden Tiba di Kualanamu, Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

Presiden Tiba di Kualanamu, Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

KORSA: Penjelasan WWF Harus Jadi Rujukan, Lahan Prabowo Kawasan Konservasi, Bukan Penyebab Banjir

KORSA: Penjelasan WWF Harus Jadi Rujukan, Lahan Prabowo Kawasan Konservasi, Bukan Penyebab Banjir

Mantan Direktur HAM Kejaksaan Agung RI ; dr. Aris Lebih Layak Mendapat Amnesti — Tegas dalam Podcast BUKA BUKAAN Bersama Abyadi Siregar"

Mantan Direktur HAM Kejaksaan Agung RI ; dr. Aris Lebih Layak Mendapat Amnesti — Tegas dalam Podcast BUKA BUKAAN Bersama Abyadi Siregar"

Tiba di Tapteng, Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Bencana, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi

Tiba di Tapteng, Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Bencana, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi

Prabowo Harus Koreksi Ambang Batas Kemiskinan Agar Kebijakan Publik Tak Buta terhadap Kemelaratan Struktural

Prabowo Harus Koreksi Ambang Batas Kemiskinan Agar Kebijakan Publik Tak Buta terhadap Kemelaratan Struktural

Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap Sambut Baik Silaturahmi Pasukan 08 Sumut

Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap Sambut Baik Silaturahmi Pasukan 08 Sumut

Komentar
Berita Terbaru