MEDAN - Yayasan Hayati Indonesia mendesak Majelis Ulama Indonesia (
MUI) untuk segera mengeluarkan
fatwa mengenai kelayakan air Sungai Deli untuk bersuci (thaharah) dan keperluan sehari-hari lainnya. Desakan ini muncul menyusul meningkatnya pencemaran di
sungai tersebut.Direktur Eksekutif Yayasan Hayati Indonesia, Marwan Ashari Harahap, mengatakan,
fatwa tersebut sangat mendesak mengingat masih banyaknya masyarakat di sepanjang aliran Sungai Deli yang menggunakan airnya. "Mengingat air Sungai Deli masih banyak digunakan oleh masyarakat di sepanjang aliran
sungai Deli di Medan, baik untuk thaharah maupun kebutuhan sehari-hari lainnya," ujarnya.Menurut Marwan, kondisi air Sungai Deli saat ini sudah sangat tercemar oleh berbagai limbah, baik dari industri, rumah tangga, maupun pertanian. Hal ini menyebabkan air
sungai mengalami perubahan warna, rasa, serta penurunan kualitas dan kuantitas."Secara empiris, air Sungai Deli sudah tidak layak digunakan karena berbagai zat pencemar ada di dalamnya. Jika digunakan, dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko yang sangat besar, paling tidak terkena penyakit kulit dan gatal-gatal, bahkan bisa kanker dan kematian," kata Marwan.
Marwan berharap, dengan adanya
fatwa dari
MUI, masyarakat yang masih menggunakan air Sungai Deli dapat terhindar dari keraguan (syubhat) saat menggunakannya, terutama untuk beribadah. Pihaknya juga meminta
MUI berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengkaji secara mendalam kelayakan air Sungai Deli."Untuk menghindari risiko dan dampak di kemudian hari, maka
MUI diminta untuk segera keluarkan
fatwa," tegasnya.