Senin, 04 Agustus 2025

Advokat Joni Sandri Ritonga, S.H., M.H.: Amnesti dan Abolisi Bukan Tameng Kebal Hukum, Negara Harus Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Administrator
Jumat, 01 Agustus 2025 13:52 WIB
Advokat Joni Sandri Ritonga, S.H., M.H.: Amnesti dan Abolisi Bukan Tameng Kebal Hukum, Negara Harus Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Istimewa
Medan -Menyikapi wacana dan desakan sejumlah pihak terkait pemberianamnesti atau abolisikepadaHasto KristiyantodanTommy Limbong, Advokat dan Praktisi Hukum,Joni Sandri Ritonga, S.H., M.H., menegaskan bahwahukum tidak boleh tunduk pada tekanan politik atau opini publik yang mengaburkan substansi keadilan.

Menurut Joni, pemberian amnesti maupun abolisi merupakanhak prerogatif Presidenyang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, namunbukan berarti dapat digunakan secara semena-menauntuk menyelamatkan pihak-pihak tertentu dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita harus bedakan antara upaya hukum, proses pembelaan, dan intervensi kekuasaan. Jika Hasto dan Tom Limbong tidak terbukti bersalah, maka pengadilanlah yang harus menyatakan bebas, bukan Presiden melalui amnesti atau abolisi," tegas Joni.

Ia menambahkan bahwaamnesti bersifat kolektifdan umumnya diberikan dalam konteks politik negara, seperti konflik bersenjata atau perbedaan ideologi, sementaraabolisi diberikan sebelum proses hukum selesai, dengan pertimbangan tertentu yang sangat ketat.

"Kalau ini digunakan hanya karena kedekatan kekuasaan atau tekanan politik, maka ini bisa menjadi preseden buruk dalam sistem hukum kita," jelasnya.

Joni juga mengingatkan bahwa pemberian abolisi atau amnesti terhadap seseorang yang sedang berperkara pidanaberpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, dan bahkan bisa ditafsirkan sebagai bentukintervensi terhadap kekuasaan kehakiman.

"Penegakan hukum harus adil, objektif, dan tidak boleh tunduk pada agenda politik jangka pendek," ujarnya.

Sebagai Advokat, Joni menegaskan bahwa dirinya mendukung penuhproses hukum yang fair dan transparan, termasuk pembelaan terhadap hak-hak terdakwa. Namun ia juga mengingatkan bahwapembelaan hukum harus dilakukan di dalam ruang peradilan, bukan melalui pintu belakang kekuasaan.

Baca Juga:
"Jangan jadikan amnesti dan abolisi sebagai alat untuk mengaburkan kebenaran. Negara hukum harus menempatkan semua warga negara setara di hadapan hukum,"tutupnya.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Khalid Zabidi: Langkah yang Menyejukkan

Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Khalid Zabidi: Langkah yang Menyejukkan

Ismail Anwar Rambe Resmi Pimpin Komisariat PMII Universitas Al Azhar Medan

Ismail Anwar Rambe Resmi Pimpin Komisariat PMII Universitas Al Azhar Medan

Imigrasi Kelas II TPI Belawan Komit Berikan Layanan Prima

Imigrasi Kelas II TPI Belawan Komit Berikan Layanan Prima

Pengangkatan Agus Fatoni Jadi Komisaris Bank Sumut Tuai Sorotan, Diduga Sarat Kepentingan Politik

Pengangkatan Agus Fatoni Jadi Komisaris Bank Sumut Tuai Sorotan, Diduga Sarat Kepentingan Politik

Diskominfo Sumut Ajak Mahasiswa dan Kaum Muda Waspadai Bahaya Judi Online

Diskominfo Sumut Ajak Mahasiswa dan Kaum Muda Waspadai Bahaya Judi Online

Polemik Honor Tak Terdaftar Intimidasi Wartawan, Porman Pasang Badan Takut Jabatan Dicopot

Polemik Honor Tak Terdaftar Intimidasi Wartawan, Porman Pasang Badan Takut Jabatan Dicopot

Komentar
Berita Terbaru