Rabu, 23 Juli 2025

LIRA Nilai Pembangunan Gedung Kejati Sumut Rp 95,7 M Langgar Semangat Efisiensi Anggaran

Administrator
Selasa, 22 Juli 2025 19:22 WIB
LIRA Nilai Pembangunan Gedung Kejati Sumut Rp 95,7 M Langgar Semangat Efisiensi Anggaran
Istimewa
Medan – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara menilai pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara senilai Rp 95,7 miliar bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.

Sekretaris Wilayah LIRA Sumut, Andi Nasution, menyatakan proyek pembangunan gedung yang dibiayai melalui APBD Pemprov Sumut TA 2025 itu terkesan dipaksakan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.

"Herannya, mengapa Pemprovsu maupun Kejatisu terkesan tidak berempati. Padahal gedung yang ada saat ini masih sangat layak dan representatif untuk pelayanan publik," ujar Andi di Medan, kemarin.

Ia juga menyoroti proses pengadaan proyek yang dinilai janggal. Menurutnya, ada dugaan kuat persekongkolan dalam proses lelang, yang justru mengarah pada indikasi korupsi berjamaah.

"Lelang pertama pada 25 Maret 2025 gagal karena tak ada peserta yang lulus evaluasi. PT PAY, yang mengajukan penawaran Rp 94,4 miliar, digugurkan karena dokumen kualifikasi tidak sesuai," ungkap Andi.

Namun, anehnya, pada proses lelang ulang 22 April 2025, PT PAY justru muncul sebagai pemenang dengan nilai penawaran lebih tinggi, yakni Rp 95,7 miliar. Tiga peserta lain yang mengajukan penawaran lebih rendah digugurkan dengan alasan yang identik.

"Ketiganya digugurkan karena jabatan manajer teknik dalam dokumen tidak dapat diklarifikasi. Sangat tidak masuk akal jika perusahaan besar tak bisa menuntaskan hal administratif seperti itu," tegasnya.

Andi juga menyoroti rekam jejak buruk PT PAY, yang diketahui pernah masuk dalam daftar hitam LKPP sejak 11 September 2023 hingga 11 September 2024. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan senilai Rp 191,6 miliar, di mana PT PAY bersama mitranya terindikasi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 687,5 juta akibat kekurangan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai.

Baca Juga:
Lebih lanjut, Andi menyebut bahwa nama Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, harus dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena proyek pembangunan gedung Kejati berada di bawah dinas tersebut.

"Topan Ginting tentu sangat tahu seluk-beluk lelang ini. KPK bisa meminta keterangan darinya untuk membuka tabir dugaan persekongkolan ini," katanya.

LSM LIRA Sumut berencana mengirimkan surat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai bentuk keprihatinan atas proyek yang dinilai tidak mencerminkan semangat efisiensi anggaran negara.

"Ada dua alasan kami bersurat ke Presiden. Pertama, terkait efisiensi anggaran di tengah kesulitan rakyat, dan kedua, berkaitan dengan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi," pungkas Andi.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa Desak Kejatisu dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nasional Rp 44,3 Miliar

Mahasiswa Desak Kejatisu dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nasional Rp 44,3 Miliar

Kajati Sumut Harli Siregar Lantik Sejumlah Pejabat Baru Eselon II dan III

Kajati Sumut Harli Siregar Lantik Sejumlah Pejabat Baru Eselon II dan III

Mahasiswa Desak Kejatisu Usut Tuntas Perambahan Hutan Lindung di Labuhanbatu, Soroti Dugaan Keterlibatan Kades

Mahasiswa Desak Kejatisu Usut Tuntas Perambahan Hutan Lindung di Labuhanbatu, Soroti Dugaan Keterlibatan Kades

HMTI Targetkan Pembangunan Gedung Rp5 Miliar di Medan, Ketua Umum Ajak Seluruh Warga Berkontribusi

HMTI Targetkan Pembangunan Gedung Rp5 Miliar di Medan, Ketua Umum Ajak Seluruh Warga Berkontribusi

Komentar
Berita Terbaru