Medan — Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam menangani kasus suap proyek infrastruktur di Sumatera Utara (Sumut) mendapat sorotan tajam dari Kongres Rakyat Nasional (Kornas). KPK RI dinilai cenderung merasionalisasi dan melokalisasi penyidikan agar menjauh dari keterlibatan tokoh kunci seperti Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang dikenal sebagai "anak emas" Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution (BAN).
Kornas menilai bahwa peran TOP dalam dugaan suap proyek pemeliharaan jalan provinsi dan nasional di Sumut seolah-olah tidak lagi menjadi prioritas utama KPK RI. Fokus penyidikan justru bergeser ke Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kota Padangsidimpuan, yang diduga memberi proyek kepada PT Dalihan Natolu Group (DNG).Pada Rabu (15/7/2025), KPK memeriksa Bupati Madina, Muhammad Ja'far Sukhairi Nasution (MJSN), bersama tujuh saksi lainnya, termasuk pejabat PUPR Madina dan pengurus serta direktur perusahaan terkait. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumut. Sehari sebelumnya, sejumlah pejabat BBPJN Sumut dan ASN lainnya juga telah diperiksa.Kornas mempertanyakan mengapa KPK tidak memeriksa pejabat kunci Pemprovsu seperti Pj. Sekda MA. Effendy Pohan (MAEP), yang merupakan atasan langsung TOP dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut. Pemeriksaan terhadap MAEP dinilai krusial untuk menguak apakah proyek jalan tersebut masuk dalam RAPBD atau Pergub Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.Warga Sumut menilai lambatnya penanganan perkara ini menunjukkan indikasi kuat bahwa KPK tidak bekerja secara transparan dan bebas dari intervensi kekuasaan. Dalam pernyataan resminya, Kornas menyampaikan lima poin sikap tegas:
1. KPK Telah Kehilangan Imparsialitas:Kornas menilai KPK RI tidak lagi dapat dipercaya karena penyidikan kasus ini terkesan diulur-ulur untuk melindungi aktor utama, khususnya TOP.2. Pemeriksaan Internal KPK Diperlukan:
Baca Juga:
Kornas mendesak Dewan Pengawas KPK RI untuk memeriksa seluruh pimpinan dan penyidik yang menangani kasus ini.3. Presiden Harus Turun Tangan:Kornas meminta Presiden RI Prabowo Subianto memanggil pimpinan KPK untuk memastikan komitmen pemberantasan korupsi ditegakkan.
4. Komisi III DPR RI Harus Bertindak:Kornas mendorong Komisi III DPR RI segera memanggil KPK untuk mengevaluasi lambannya proses hukum, terlebih setelah permintaan penambahan anggaran di APBN-P 2025.
Baca Juga:
5. Dukungan Bersyarat untuk KPK:Kornas menegaskan bahwa warga Sumut akan terus mendukung KPK selama lembaga tersebut berani, jujur, dan terbuka. Jika sebaliknya, wacana pembubaran KPK perlu dipertimbangkan.Penutup
Kornas menegaskan bahwa praktik korupsi hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan. Oleh karena itu, KPK RI harus kembali pada roh awal pembentukannya: memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi terhadap kekuasaan.Sutrisno PangaribuanWarga SumutPresidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Medan, Rabu, 16 Juli 2025Rl
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News