JAKARTA -Memanasnya polemik larangan penggunaan gedung eks SMP Negeri 2 untuk kegiatan belajar mengajar oleh Al Washliyah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menuai kecaman dan sorotan aktivis nasional. Pasalnya, sikap legislator yang sebelumnya berupaya membuka segel dan kembali ditutup pi
hak Pemkab Deli Serdang dinilai mr ciderai dunia pendidikan serta terindikasi pelanggaran undang-undang. Hal itu tegas dikatakan Ketua Depidar Wira Karya Indonesia WKI)Sumatera Utara, Edison Tamba dalam rilisnya, Rabu (16/7/2025) mengatakan, proses belajar mengajar, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dilindungi oleh hukum agar
hak atas pendidikan dapat terlaksana dengan baik. "Bupati dan wakil Bupati, belajar dan cari informasi yang baru menambah wawasannya. Jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjamin, Setiap warga negara memiliki
hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Kenapa tingkahnya seakan mengkebiri
hak para siswa tersebut? " Ujar Edison Tamba atau akrab disapa Edoy.
Dipaparkan Edoy, Pemkab Deli Serdang yang tidak memperbolehkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah menggunakan gedung eks SMP Negeri 2 untuk kegiatan belajar mengajar terkesan menghalangi siswa mendapat
hak untuk memperoleh pendidikan. Tindakan yang dapat menghalangi proses belajar mengajar seperti itu, sudah seperti intimidasi, serta terkesan merusak mental para siswa harus dapat dikenakan sanksi hukum. Pelaku tindakan yang menghalangi proses belajar mengajar dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang lain yang relevan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
"Terlepas apapun itu persoalannya, anggota legislatif ber
hak dan harus menggunakan
haknya lakukan
interplasi terhadap Bupati dan Wakil Bupati dengan dasar hukum dalih hukum UUD 19945 pasal 31 dan Pasal 28C ayat (1) serta didukung UU Perlindungan Anak" Tegasnya. Selain itu, lanjut Edoy Tamba yang juga ketua Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) mengingatkan Bupati dan wakil
bupati terkait peraturan Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) tentang alih fungsi lahan yang tidak digunakan, khususnya yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.Pemerintah memungkinkan untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan. Sangat bertentangan dengan polemik gedung eks SMP Negeri 2 yang dimanfaatkan dengan baik dalam dunia pendidikan tjngkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) oleh Al Washliyah. "Kita apreasiasi sikap legislator yang berjalan dengan tugas fungsinya sesuai Asta Cita Presiden. Ketua DPD Golkar Deli serdang, DPD Gerindra dan partai lainnya, yang kita tau mendukung pencalonan Bupati dan wakil, jangan ragu gunakan
hak interplasinya. Kami para aktivis baik lokal dan nasional, yang bangga atas langkah perjuangan para legislator, siap berjuang bersama di Ibu kota, menyuarakan sikap buruk Bupati dan Wakil di Kementrian Pendidikan dan Kemendagri "pungkasnya.red2