Kamis, 17 Juli 2025

Apreasiasi Legislator, WKI Dukung Gunakan Hak Interplasi Terhadap Bupati Deli serdang

Administrator
Rabu, 16 Juli 2025 15:31 WIB
Apreasiasi Legislator, WKI Dukung Gunakan Hak Interplasi Terhadap Bupati Deli serdang
Istimewa
JAKARTA -Memanasnya polemik larangan penggunaan gedung eks SMP Negeri 2 untuk kegiatan belajar mengajar oleh Al Washliyah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menuai kecaman dan sorotan aktivis nasional.

Pasalnya, sikap legislator yang sebelumnya berupaya membuka segel dan kembali ditutup pihak Pemkab Deli Serdang dinilai mr ciderai dunia pendidikan serta terindikasi pelanggaran undang-undang.

Hal itu tegas dikatakan Ketua Depidar Wira Karya Indonesia WKI)Sumatera Utara, Edison Tamba dalam rilisnya, Rabu (16/7/2025) mengatakan, proses belajar mengajar, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dilindungi oleh hukum agar hak atas pendidikan dapat terlaksana dengan baik.

"Bupati dan wakil Bupati, belajar dan cari informasi yang baru menambah wawasannya. Jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjamin, Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Kenapa tingkahnya seakan mengkebiri hak para siswa tersebut? " Ujar Edison Tamba atau akrab disapa Edoy.

Dipaparkan Edoy, Pemkab Deli Serdang yang tidak memperbolehkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah menggunakan gedung eks SMP Negeri 2 untuk kegiatan belajar mengajar terkesan menghalangi siswa mendapat hak untuk memperoleh pendidikan.

Tindakan yang dapat menghalangi proses belajar mengajar seperti itu, sudah seperti intimidasi, serta terkesan merusak mental para siswa harus dapat dikenakan sanksi hukum.

Pelaku tindakan yang menghalangi proses belajar mengajar dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang lain yang relevan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga:
"Terlepas apapun itu persoalannya, anggota legislatif berhak dan harus menggunakan haknya lakukan interplasi terhadap Bupati dan Wakil Bupati dengan dasar hukum dalih hukum UUD 19945 pasal 31 dan Pasal 28C ayat (1) serta didukung UU Perlindungan Anak" Tegasnya.

Selain itu, lanjut Edoy Tamba yang juga ketua Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) mengingatkan Bupati dan wakil bupati terkait peraturan Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) tentang alih fungsi lahan yang tidak digunakan, khususnya yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Pemerintah memungkinkan untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan. Sangat bertentangan dengan polemik gedung eks SMP Negeri 2 yang dimanfaatkan dengan baik dalam dunia pendidikan tjngkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) oleh Al Washliyah.

"Kita apreasiasi sikap legislator yang berjalan dengan tugas fungsinya sesuai Asta Cita Presiden. Ketua DPD Golkar Deli serdang, DPD Gerindra dan partai lainnya, yang kita tau mendukung pencalonan Bupati dan wakil, jangan ragu gunakan hak interplasinya. Kami para aktivis baik lokal dan nasional, yang bangga atas langkah perjuangan para legislator, siap berjuang bersama di Ibu kota, menyuarakan sikap buruk Bupati dan Wakil di Kementrian Pendidikan dan Kemendagri "pungkasnya.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
OTT Topan Ginting, Ketua PKB Sumut Diperiksa KPK

OTT Topan Ginting, Ketua PKB Sumut Diperiksa KPK

Disegel Pemkab, Sekolah Al-Washliyah di Deli Serdang Lumpuh: Siswa Menangis Minta Bantuan Presiden Prabowo

Disegel Pemkab, Sekolah Al-Washliyah di Deli Serdang Lumpuh: Siswa Menangis Minta Bantuan Presiden Prabowo

Bupati Deli Serdang Segel Sekolah Al-Washliyah, Siswa Belajar di Luar Gedung

Bupati Deli Serdang Segel Sekolah Al-Washliyah, Siswa Belajar di Luar Gedung

Bupati Langkat Ajak Pengusaha Muda Bangun Ekonomi Daerah Lewat Musda XVIII HIPMI Sumut

Bupati Langkat Ajak Pengusaha Muda Bangun Ekonomi Daerah Lewat Musda XVIII HIPMI Sumut

JELANG HUT KE-79 KABUPATEN DELI SERDANG, PB PENDAWA INDONESIA APRESIASI KINERJA BUPATI DAN WAKIL BUPATI

JELANG HUT KE-79 KABUPATEN DELI SERDANG, PB PENDAWA INDONESIA APRESIASI KINERJA BUPATI DAN WAKIL BUPATI

Bupati Raja Ampat Keluhkan Ketidakberdayaan Hadapi Tambang Nikel di Wilayah Konservasi

Bupati Raja Ampat Keluhkan Ketidakberdayaan Hadapi Tambang Nikel di Wilayah Konservasi

Komentar
Berita Terbaru