DELISERDANG — Pemerintah Kabupaten Deliserdang menjadi sorotan usai memposting penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, padahal dokumen yang diserahkan adalah untuk Tahun Anggaran 2026.
Postingan yang diunggah di akun resmi Instagram dan Facebook Pemkab Deliserdang pada Jumat (11/7) menyebut dokumen tersebut berkaitan dengan pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2025. Namun, DPRD Deliserdang pada hari yang sama menerima dokumen resmi dari Bupati Deliserdang berupa KUA-PPAS untuk TA 2026.Wakil Ketua DPRD Deliserdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos, menilai adanya kekeliruan narasi. "Yang kami terima dari Bupati adalah KUA-PPAS TA 2026. Tapi di media sosial disebut P-APBD 2025. Ini bisa menyesatkan publik," jelasnya.Bahkan menyebut tindakan Pemkab membingungkan dan bisa dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap fungsi pengawasan DPRD.Kepala Bappedalitbang Deliserdang, Remus H. Pardede, membela kebijakan itu. Ia menyatakan, berdasarkan SE Mendagri No. 900.1.1/640/SJ, pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2025 dapat dilakukan bersamaan dengan RPJMD. Namun sejumlah kalangan menilai pendekatan itu menyalahi prinsip dasar perencanaan.
Ketidaksinkronan antara narasi dan dokumen resmi ini menuai desakan agar Pemkab Deliserdang lebih transparan dan tidak menciptakan kebingungan di tengah masyarakat.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News