Medan – Dugaan
korupsi sebesar Rp20,39 miliar dalam proyek eks Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA
CKTR) Sumatera Utara tahun anggaran 2022 kembali mencuat. Aparat penegak hukum diminta segera mengusut tuntas 31 item kegiatan proyek tersebut yang bersumber dari DIPA Tahun 2021 Nomor 033.06.1.079330/2022 tanggal 17 November 2021.
Desakan itu disampaikan ketua Lembaga Investigasi Anti Korupsi Sumut Faisal SH kep
ada wartawan di Medan, Jumat (11/7/2025). Ia mengatakan, realisasi anggaran proyek yang kini telah ber
ada di bawah Dinas PUPR itu mencapai Rp20.394.971.031, namun diduga kuat terjadi mark-up hingga peng
adaan fiktif.
"Banyak dugaan penyimpangan mulai dari peng
adaan ATK, honor petugas, perjalanan dinas hingga proyek fisik yang dikerjakan tertutup dan tidak transparan. Kita harap penyidik kepolisian, kejaksaan maupun KPK menindaklanjuti laporan ini," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kata Faisal, pengawasan lemah terutama p
ada 10 daerah irigasi, dan pejabat pelaksana proyek seperti KPA dan PPK diduga hanya fokus p
ada penyerapan anggaran tanpa memastikan mutu pekerjaan.
Dugaan
korupsi mencakup operasi rutin daerah irigasi di sejumlah kabupaten, seperti DI Namu Sira-sira (Langkat) sebesar Rp815 juta, DI Sei Ular Perbaungan dan Buluh (Serdang Bedagai) Rp1,7 miliar, hingga DI Batang Gadis (Madina) Rp1,02 miliar.
Selain itu, terdapat 10 paket pekerjaan fisik yang diduga dikerjakan oleh pihak internal tanpa mekanisme peng
adaan yang jelas. Proyek-proyek tersebut antara lain pemeliharaan berkala DI Belutu, Bandar Sidoras, hingga Kerasaan dengan biaya bervariasi antara Rp180 juta hingga Rp214 juta per lokasi.
Tak hanya itu, proyek pemeliharaan rutin yang dikerjakan dengan sistem swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) juga diduga terjadi penggelembungan anggaran. Nilai SPK di lapangan yang seharusnya hanya Rp15 juta, diduga dinaikkan hingga lebih dari Rp150 juta.
Parahnya, untuk menutupi kekurangan mutu pekerjaan, diduga digunakan dokumentasi foto dari pekerjaan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Di samping itu, dugaan mark-up juga ditemukan p
ada belanja administrasi kantor di Kota Medan, seperti honor pejabat, ATK dan biaya foto copy yang mencapai Rp554 juta, serta kegiatan pelaporan e-monitoring senilai Rp30 juta.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum
ada pihak berwenang dari Dinas PUPR Sumut maupun instansi terkait yang dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.tim