Jumat, 12 September 2025

SMKN 4 Medan Diduga Lakukan Pungli Uang Perpisahan, Sekolah Bantah, Aktivis Desak Investigasi

Administrator
Jumat, 11 Juli 2025 19:13 WIB
SMKN 4 Medan Diduga Lakukan Pungli Uang Perpisahan, Sekolah Bantah, Aktivis Desak Investigasi
Istimewa
Medan — Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (medan.com/tag/smkn/" target="_blank">SMKN) 4 Medan yang berlokasi di Jalan Sei Kera, Kota Medan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa kelas akhir dengan dalih uang perpisahan.

Informasi yang diterima menyebutkan, pihak sekolah menarik dana sebesar Rp75.000 per siswa, dengan jumlah siswa yang akan lulus diperkirakan lebih dari 200 orang. Praktik pungutan ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa karena dilakukan tanpa kejelasan musyawarah serta tidak disertai transparansi penggunaan dana.

Namun pihak sekolah membantah tudingan tersebut. Humas medan.com/tag/smkn/" target="_blank">SMKN 4 Medan mengatakan bahwa pihak sekolah tidak pernah mematok kutipan sebesar yang dituduhkan.

"Tidak benar ada kutipan sebesar itu. Yang benar hanya Rp20.000, dan itu untuk kebutuhan teknis kegiatan perpisahan yang disepakati bersama," ujarnya saat dikonfirmasi.

Menanggapi hal ini, Pengurus Gerakan GM 66 Sumatera Utara, M. Ifa Nasution, meminta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli tersebut.

"Kami minta Dinas Pendidikan Sumut tidak tutup mata. Jika benar terjadi pungutan tanpa dasar yang sah, ini jelas bentuk pelanggaran. Sekolah negeri tidak boleh memberatkan siswa dengan dalih kegiatan seremonial," tegas M. Ifa Nasution.

Ifa juga menambahkan bahwa praktik semacam ini mencederai semangat pendidikan gratis yang telah dicanangkan pemerintah. "Kami akan mengawal kasus ini dan siap melaporkannya ke Ombudsman dan Kejaksaan bila perlu," tambahnya.

Pungutan di sekolah negeri, apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan kesepakatan yang sah, dinilai bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut secara tegas melarang adanya pungutan dari pihak sekolah kecuali disepakati secara sukarela oleh orang tua dan tidak memberatkan siswa.

Baca Juga:
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Sumut terkait kasus ini.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Senin, 1 September 2025: Medan Dipadati Aksi Unjuk Rasa, Ini  Sejumlah Jalan  Ditutup

Senin, 1 September 2025: Medan Dipadati Aksi Unjuk Rasa, Ini Sejumlah Jalan Ditutup

Warga Pendawa Hadiri Sosper Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen

Warga Pendawa Hadiri Sosper Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen

IM3 Lanjutkan Gerakan #NomorModusNoMore di Medan, Perkenalkan Fitur SATSPAM untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital

IM3 Lanjutkan Gerakan #NomorModusNoMore di Medan, Perkenalkan Fitur SATSPAM untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital

Saharuddin Koordinator GERBRAK didampingi sejumlah Aktivis Silaturahmi ke LBH Medan

Saharuddin Koordinator GERBRAK didampingi sejumlah Aktivis Silaturahmi ke LBH Medan

Perjalanan 12 Jam Kahiyang Ayu ke Paluta, Bobby Nasution Bawa Kabar Gembira di Istana Maimoon

Perjalanan 12 Jam Kahiyang Ayu ke Paluta, Bobby Nasution Bawa Kabar Gembira di Istana Maimoon

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Serahkan Puluhan Rompi Anti Sayat

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Serahkan Puluhan Rompi Anti Sayat

Komentar
Berita Terbaru