Jumat, 07 November 2025

SMKN 4 Medan Diduga Lakukan Pungli Uang Perpisahan, Sekolah Bantah, Aktivis Desak Investigasi

Administrator
Jumat, 11 Juli 2025 19:13 WIB
SMKN 4 Medan Diduga Lakukan Pungli Uang Perpisahan, Sekolah Bantah, Aktivis Desak Investigasi
Istimewa
Medan — Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (medan.com/tag/smkn/" target="_blank">SMKN) 4 Medan yang berlokasi di Jalan Sei Kera, Kota Medan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa kelas akhir dengan dalih uang perpisahan.

Informasi yang diterima menyebutkan, pihak sekolah menarik dana sebesar Rp75.000 per siswa, dengan jumlah siswa yang akan lulus diperkirakan lebih dari 200 orang. Praktik pungutan ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa karena dilakukan tanpa kejelasan musyawarah serta tidak disertai transparansi penggunaan dana.

Namun pihak sekolah membantah tudingan tersebut. Humas medan.com/tag/smkn/" target="_blank">SMKN 4 Medan mengatakan bahwa pihak sekolah tidak pernah mematok kutipan sebesar yang dituduhkan.

"Tidak benar ada kutipan sebesar itu. Yang benar hanya Rp20.000, dan itu untuk kebutuhan teknis kegiatan perpisahan yang disepakati bersama," ujarnya saat dikonfirmasi.

Menanggapi hal ini, Pengurus Gerakan GM 66 Sumatera Utara, M. Ifa Nasution, meminta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli tersebut.

"Kami minta Dinas Pendidikan Sumut tidak tutup mata. Jika benar terjadi pungutan tanpa dasar yang sah, ini jelas bentuk pelanggaran. Sekolah negeri tidak boleh memberatkan siswa dengan dalih kegiatan seremonial," tegas M. Ifa Nasution.

Ifa juga menambahkan bahwa praktik semacam ini mencederai semangat pendidikan gratis yang telah dicanangkan pemerintah. "Kami akan mengawal kasus ini dan siap melaporkannya ke Ombudsman dan Kejaksaan bila perlu," tambahnya.

Pungutan di sekolah negeri, apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan kesepakatan yang sah, dinilai bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut secara tegas melarang adanya pungutan dari pihak sekolah kecuali disepakati secara sukarela oleh orang tua dan tidak memberatkan siswa.

Baca Juga:
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Sumut terkait kasus ini.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kornas: Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Adalah Teror terhadap Negara

Kornas: Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Adalah Teror terhadap Negara

Pewarta Polrestabes Medan Jalin Silaturahmi ke Yayasan Sosial Marga Ong di Tanjung Morawa

Pewarta Polrestabes Medan Jalin Silaturahmi ke Yayasan Sosial Marga Ong di Tanjung Morawa

Kasus Dugaan Pungli ASN Deliserdang Jadi Atensi Presiden, Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati

Kasus Dugaan Pungli ASN Deliserdang Jadi Atensi Presiden, Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati

PSMS Medan Kalah dari Garudayaksa FC

PSMS Medan Kalah dari Garudayaksa FC

Mengembalikan Semangat dan Menjaga Warisan Kota Medan,

Mengembalikan Semangat dan Menjaga Warisan Kota Medan,

Kapolrestabes Medan Pimpin Upacara di Yayasan Jabal Noor, Ini Pesan Kombes Pol Jean Calvin

Kapolrestabes Medan Pimpin Upacara di Yayasan Jabal Noor, Ini Pesan Kombes Pol Jean Calvin

Komentar
Berita Terbaru