Jumat, 02 Januari 2026

SMKN 4 Medan Diduga Lakukan Pungli Uang Perpisahan, Sekolah Bantah, Aktivis Desak Investigasi

Administrator
Jumat, 11 Juli 2025 19:13 WIB
SMKN 4 Medan Diduga Lakukan Pungli Uang Perpisahan, Sekolah Bantah, Aktivis Desak Investigasi
Istimewa

Medan — Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (medan.com/tag/smkn/" target="_blank">SMKN) 4 Medan yang berlokasi di Jalan Sei Kera, Kota Medan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa kelas akhir dengan dalih uang perpisahan.

Informasi yang diterima menyebutkan, pihak sekolah menarik dana sebesar Rp75.000 per siswa, dengan jumlah siswa yang akan lulus diperkirakan lebih dari 200 orang. Praktik pungutan ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa karena dilakukan tanpa kejelasan musyawarah serta tidak disertai transparansi penggunaan dana.

Namun pihak sekolah membantah tudingan tersebut. Humas medan.com/tag/smkn/" target="_blank">SMKN 4 Medan mengatakan bahwa pihak sekolah tidak pernah mematok kutipan sebesar yang dituduhkan.

"Tidak benar ada kutipan sebesar itu. Yang benar hanya Rp20.000, dan itu untuk kebutuhan teknis kegiatan perpisahan yang disepakati bersama," ujarnya saat dikonfirmasi.

Menanggapi hal ini, Pengurus Gerakan GM 66 Sumatera Utara, M. Ifa Nasution, meminta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli tersebut.

"Kami minta Dinas Pendidikan Sumut tidak tutup mata. Jika benar terjadi pungutan tanpa dasar yang sah, ini jelas bentuk pelanggaran. Sekolah negeri tidak boleh memberatkan siswa dengan dalih kegiatan seremonial," tegas M. Ifa Nasution.

Ifa juga menambahkan bahwa praktik semacam ini mencederai semangat pendidikan gratis yang telah dicanangkan pemerintah. "Kami akan mengawal kasus ini dan siap melaporkannya ke Ombudsman dan Kejaksaan bila perlu," tambahnya.

Pungutan di sekolah negeri, apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan kesepakatan yang sah, dinilai bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut secara tegas melarang adanya pungutan dari pihak sekolah kecuali disepakati secara sukarela oleh orang tua dan tidak memberatkan siswa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Sumut terkait kasus ini.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan

Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan

Camat Medan Area Bersama 12 Lurah Silaturahmi ke Sekretariat DPAC Pendawa

Camat Medan Area Bersama 12 Lurah Silaturahmi ke Sekretariat DPAC Pendawa

HDCI Medan–Sumut Kembali Bergerak, Dirikan Pos Layanan Kesehatan Pasca Banjir di Sumut dan Aceh

HDCI Medan–Sumut Kembali Bergerak, Dirikan Pos Layanan Kesehatan Pasca Banjir di Sumut dan Aceh

DPC AWI Medan Ucapkan Selamat Kepada Hasyim SE Untuk Kali Ketiga Sebagai Ketua DPC PDIP Kota Medan 2025 - 2030

DPC AWI Medan Ucapkan Selamat Kepada Hasyim SE Untuk Kali Ketiga Sebagai Ketua DPC PDIP Kota Medan 2025 - 2030

Komitmen Pewarta Polrestabes Medan Terus Berlanjut Menebar Kepedulian di Program Jum'at Barokah

Komitmen Pewarta Polrestabes Medan Terus Berlanjut Menebar Kepedulian di Program Jum'at Barokah

Medan Fight Night Kembali Digelar, Duel Panas Billy Pasulatan vs Sanjaya Hutagaol Siap Guncang Amavi Ultra Lounge

Medan Fight Night Kembali Digelar, Duel Panas Billy Pasulatan vs Sanjaya Hutagaol Siap Guncang Amavi Ultra Lounge

Komentar
Berita Terbaru