Jakarta,
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah pengusaha Riza Chalid, yang disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang intensif dan telah mengantongi alat bukti yang cukup."Dari hasil penyidikan maraton, kami menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung
Kejaksaan Agung, Kamis (10/7).Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya adalah AN (mantan Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011–2015), HB (mantan Direktur Pemasaran Niaga PT Pertamina 2014), serta TN, DS, AS, HW, MH, dan IP yang belum dipublikasikan secara rinci perannya.Abdul Qohar menyatakan, para tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah yang mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian nasional.
Total 18 Tersangka dalam Kasus yang SamaPenetapan tersangka baru ini menambah daftar panjang tersangka dalam perkara yang sama. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri atas enam pejabat Sub Holding Pertamina dan tiga pihak swasta.Pejabat Pertamina yang telah ditetapkan tersangka antara lain:Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN)
Baca Juga:
Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina International ShippingMaya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPNEdward Corne, VP Trading Operation PT PPN
Agus Purwono, VP Feedstock Management PT KPISementara tiga pihak swasta yang menjadi tersangka adalah:Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala MaritimGading Ramadhan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak dari Riza ChalidKerugian Negara Capai Rp193,7 TriliunKejagung mencatat total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi:Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun
Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp2,7 triliunKerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sebesar Rp9 triliunKerugian pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp126 triliunKerugian pemberian subsidi pada 2023 sebesar Rp21 triliun
Kejaksaan Agung menegaskan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan dan pihaknya berkomitmen mengungkap seluruh aktor yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat.red/tp/od.