Selasa, 15 Juli 2025

Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Administrator
Jumat, 11 Juli 2025 01:53 WIB
Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (10/7). malam..ist
Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah pengusaha Riza Chalid, yang disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang intensif dan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Dari hasil penyidikan maraton, kami menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (10/7).

Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya adalah AN (mantan Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011–2015), HB (mantan Direktur Pemasaran Niaga PT Pertamina 2014), serta TN, DS, AS, HW, MH, dan IP yang belum dipublikasikan secara rinci perannya.

Abdul Qohar menyatakan, para tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah yang mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian nasional.

Total 18 Tersangka dalam Kasus yang Sama

Penetapan tersangka baru ini menambah daftar panjang tersangka dalam perkara yang sama. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri atas enam pejabat Sub Holding Pertamina dan tiga pihak swasta.

Pejabat Pertamina yang telah ditetapkan tersangka antara lain:

Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN)

Baca Juga:
Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)

Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina International Shipping

Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN

Edward Corne, VP Trading Operation PT PPN

Agus Purwono, VP Feedstock Management PT KPI

Sementara tiga pihak swasta yang menjadi tersangka adalah:

Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim

Gading Ramadhan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak

Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak dari Riza Chalid

Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Kejagung mencatat total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi:

Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun

Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp2,7 triliun

Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sebesar Rp9 triliun

Kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp126 triliun

Kerugian pemberian subsidi pada 2023 sebesar Rp21 triliun

Kejaksaan Agung menegaskan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan dan pihaknya berkomitmen mengungkap seluruh aktor yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat.red/tp/od.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PT KAI Bawa Nama Kejaksaan Negeri Medan Ancam Penghuni Rumah Nomor 10

PT KAI Bawa Nama Kejaksaan Negeri Medan Ancam Penghuni Rumah Nomor 10

KORPS RAKYAT BERSATU (KORSA) Dukung Langkah TNI Kawal Kejaksaan: Demi Tegaknya Hukum dan Pemberantasan Korupsi

KORPS RAKYAT BERSATU (KORSA) Dukung Langkah TNI Kawal Kejaksaan: Demi Tegaknya Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Komentar
Berita Terbaru