Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 10 Juli 2025, memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS), Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad, sebagai
saksi dalam dugaan kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta."Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," terang Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam keterangan tertulisnya.Pemeriksaan
saksi ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya di Sumatera Utara, di mana lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah: * Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
* Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. * Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. * M Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG. * M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Baca Juga:
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp231 juta. Diduga, uang ini hanya sisa dari pembagian dana yang sudah terjadi. Para pemberi suap disebut-sebut menjanjikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga total dana yang disiapkan untuk suap mencapai Rp46 miliar.Azmi Hadli, Koordinator Kamak, mengapresiasi langkah KPK yang telah memanggil dan memeriksa para
saksi. Ia juga berharap agar Gubernur Sumatera Utara dapat segera dipanggil dan di
periksa terkait kasus ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News