Medan– Tabir dugaan
korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), semakin tersingkap dengan menyeruaknya peran Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Ia bersama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Informasi terbaru menunjukkan bahwa Rasuli, Topan, dan bahkan Gubernur Sumut Bobby Nasution diduga kerap bertemu untuk membahas proyek jalan Sipiongot. Pertemuan-pertemuan ini kini menjadi fokus penyelidikan KPK dalam upaya mengungkap aliran dana dan jaringan
korupsi.Dalam kapasitasnya sebagai PPK, Rasuli Efendi Siregar ditugaskan oleh Topan Ginting untuk mengatur proses lelang proyek. Ia diduga kuat berperan dalam memenangkan PT Dalihan Natolu Group (DNG) milik M Akhirun Efendi Siregar atau M Ahirun Piliang, sebuah penunjukan yang disinyalir menyalahi aturan. Tidak hanya itu, Rasuli juga disebut membantu PT Dalihan Natolu Group dalam mempersiapkan berbagai dokumen untuk keperluan e-katalog.
Lebih jauh, Rasuli Efendi Siregar diduga menjadi "penampung" uang
korupsi yang disetorkan oleh M Akhirun Efendi Piliang melalui transfer rekening. Uang ini, yang dicurigai mengalir ke Topan Ginting, yang disebut-sebut sebagai "anak emas" Gubernur Sumut, kini sedang ditelusuri secara mendalam oleh penyidik KPK.Profil Singkat Rasuli Efendi SiregarRasuli Efendi Siregar adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut, menjabat sebagai Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut. Pria kelahiran 27 Oktober 1983 ini memiliki latar belakang pendidikan yang relevan di bidang konstruksi, dengan gelar Sarjana Teknik (ST) dari Teknik Sipil Universitas Islam Sumut dan Magister Ilmu Administrasi Publik (MAP).Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan kejelasan mengenai sejauh mana keterlibatan berbagai pihak dalam skandal
korupsi yang merugikan keuangan negara ini.red
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News