MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam penggeledahan yang dilakukan di
rumah pribadi Topan Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan R
uang (PUPR) Sumatera Utara, penyidik KPK berhasil menyita dua pucuk
senjata api dan
uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa
senjata api yang di
sita terdiri dari sebuah pistol Baretta dengan tujuh butir amunisi dan satu senapan angin lengkap dengan dua pak amunisi pelet. "Diantaranya
uang sejumlah sekitar Rp2,8 M, serta dua pucuk
senjata api," terang Budi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (2/7).Terkait kepemilikan
senjata api ini, Budi menyatakan KPK akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan legalitasnya.Penggeledahan yang berlangsung di Kompleks Royal Sumatera, Medan, ini memakan waktu kurang lebih lima jam. Tim penyidik KPK terlihat membawa tiga koper, dua kardus, dan satu tas dari dalam
rumah Ginting saat keluar pada pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, pada Selasa (1/7), KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan
rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi. Dari lokasi-lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah berkas penting yang diduga kuat berkaitan dengan kasus suap proyek jalan yang menjerat Topan Ginting.Topan Ginting sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi atau suap dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) terkait rencana pembangunan jalan. Selain Ginting, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES yang merupakan Kepala UPT Gunung Tua merangkap PPK, dan seorang staf UPTD Gunung Tua sebagai tersangka dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot senilai Rp1,78 miliar, yang rencananya akan tayang pada Juni 2025.Proyek-proyek jalan yang menjadi fokus kasus ini adalah Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.Saat ini, Topan Ginting bersama tersangka lainnya, yakni RES, HEL, KIR, dan RAY, telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Baca Juga: