Kejagung Sita Uang Korupsi Rp. 1,3 T Dari Musim Mas Group dan Permata Hijau GroupJakarta — Kejaksaan Agung menyita
uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) terkait perkara tindak pidana
korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022."Hari ini kita melakukan penyitaan
uang atas nama 12 terdakwa Korporasi, dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, " ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar didampingi Direktur Penuntutan JAM Pidsus Sutikno dalam temu pers, Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.
"Kedua belas terdakwa korporasi itu,
masing-
masing 7 perusahaan dari Musim Mas Grup dan 5 perusahaan dari PT Permata Hijau Group," urai Harli Siregar.Disampaikannya, penyitaan itu terkait proses hukum atas perkara tindak pidana
korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, terhadap korporasi dibebankan
uang pengganti kerugian ke
uangan dan kerugian perekonomian negara.
Baca Juga:
"Kami tegaskan bahwa ini merupakan langkah yang dilakukan oleh institusi kejaksaan dalam rangka bagaimana memulihkan kerugian ke
uangan negara dan tentunya sejalan dengan bagaimana tindakan represif tidak hanya untuk melakukan penindakan atau menghukum para pelaku tetapi juga bagaimana memulihkan kerugian ke
uangan negara," ujarnya.Ia menjelaskan, 12 perusahaan terdakwa korporasi tersebut, di pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Jakarta Pesat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Sehingga penuntut umum saat ini melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya
masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi.Kejagung Sita Rp. 1,3 T Dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group
Bahwa berdasarkan perhitungan hasil audit dari BPKP dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara. "Tiga komponen, diantaranya adalah kerugian ke
uangan negara, ilegal gain dan kerugian perekonomian negara," ucapnya.Ia merincikan, total kerugian negara yang berasal dari Musi
mas Grup sebesar Rp4.890.938.943.794,01. Rincian untuk
masing-
masing 7 perusahaan sebagai berikut:– PT Musim Mas sebesar Rp1.430.930.230.450.21.– PT Intibenua Perkasatama sebesar Rp3.194.755.791.704.97.
Baca Juga:
– PT Mikie Oleo Nabati Industri sebesar Rp5.201.108.727.67.– PT Agro Makmur Raya sebesar Rp27,23 miliar.– PT Musim Mas Fuji sebesar Rp14 miliar– PT Megasurya Mas sebesar Rp31,4 mikiar
– PT Wira Inno Mas. sebesar Rp186, 6 miliarSementara, kerugian negara dari PT Permata Hijau Grup sebesar Rp937.558.181.691.26. Rinciannya sebagai berikut:– PT Naga
mas Palm Oil Lestari sebesar Rp381,94 miliar– PT Pelita Agung Agri Industri sebesar Rp207,43 miliar
– PT Nubika Jaya sebesar Rp13,7 miliar– PT Permata Hijau Palm Oleo sebesar Rp325,4 miliar– PT Permata Hijau Sawit sebesar sekitar Rp9 miliarSeluruhnya dana
sitaan penitipan
uang tersebut saay ini berada dalam rekening penampungan lainnya yaitu RPL, Jaksa Agung Muda tidak pidana khusus pada bank BRI.
"Kemudian setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Penuntut Umum melakukan penyitaan terhadap seluruh
uang yang diditipkan sebesar tersebut yaitu Rp1.374.892.735.527. Untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi," jelasnya.Selanjutnya, setelah dilakukan penyitaan Kejagung mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu me
masukkan
uang yang telah di
sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi. Sehingga, keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi khususnya terkait sejumlah
uang tersebut sebagai kompensasi untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perubatan
korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.Menurut Harli, yang dilakukan Kejagung saat ini merupakan esensi dalam penanganan perkara tindak pidana
korupsi. Hal itu mencakup optimalisasi terhadap pemberantasan perihal
korupsi itu sendiri.Selain itu, untuk memulihkan kerugian negara. Sehingga kegiatan penyitaan ini meskipun tidak dilakukan pada tahap penyidikan tapi ditemukan pada tahap persidangan. "Ini tetap kita lakukan penyitaan supaya kerugian negara bisa pulih," ucapnya.red2