Medan – Perambahan
hutan terus berlangsung di Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) dan Tapanuli Selatan. Masyarakat di dua kabupaten di Sumut itu resah. Aksi pembiaran instansi berwenang atas kasus perambahan
hutan itu memunculkan
aroma gratifikasi."Sepertinya ada semacam persekongkolan jahat sehingga aksi perambahan
hutan di Humbahas dan Tapsel terus berlangsung hingga saat ini," kata Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (01/07/2025).Menurut aktivis pegiat lingkungan hidup dan anti
korupsi ini, ada kecurigaan kalau pembiaran perambahan
hutan tersebut 'sengaja' dilakukan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan selaku perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.
"Kecurigaan kita sudah sampai ke sana," kata Edoy, sapaan akrabnya.Edoy menegaskan kasus perambahan
hutan di dua kabupaten itu segera dilaporkannya ke aparat penegak hukum di Jakarta. Yakni Kejagung RI dan KPK.
Baca Juga:
"Kita mencium ada
aroma dugaan gratifikasi sehingga terjadi pembiaran perambahan
hutan yang sudah sangat meresahkan masyarakat di sana. Dugaan unsur pidana ini yang akan kita laporkan," tegasnya.Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Ke
hutanan (
DLHK) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar tidak menampik aksi perambahan
hutan memantik keresahan masyarakat di dua kabupaten itu. Bahkan Yuliani Siregar telah menyurati pihak Kementerian Ke
hutanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari di Jakarta."Pihak kementerian sudah kita surati. Biar mereka paham daerah sudah resah," kata Yuliani Siregar saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp di Medan, Rabu (25/06/2025).
Yuliani juga menegaskan
DLHK Sumut berulang kali melakukan koordinasi ke Kementerian Ke
hutanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari agar aktivitas pemanfaatan kayu di dua kabupaten itu dihentikan, dan meminta pembekuan hak akses SIPUHH PHAT yang tidak pernah dikeluarkan
DLHK Sumut."Kami tdk ada menerbitkan SIPUHH-nya. Sdh capek sy koordinasikan untuk dihentikan langsung saja sm mereka," kata Yuliani Siregar.Sebagaimana diketahui, SIPUHH adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil
hutan kayu.
Baca Juga:
Sebelumnya DPRD Sumut mendesak Polres Humbahas segera menangkap pelaku perambahan
hutan di Desa Parnapa Kabupaten Humbahas."Selain merusak
hutan Areal Penggunaan Lain (APL) yang berbatasan dengan kawasan
hutan register tersebut, juga truk-truk pengangkut kayu merusak jalan menuju Desa Parnapa, sehingga warga masyarakat sempat melakukan aksi protes dan menghadang dan 'menangkap' truk pengangkut kayu," tandas anggota DPRD Sumut Viktor Silaen beberapa waktu lalu.Menurut Viktor, aksi perambahan
hutan tersebut sangat meresahkan masyarakat dan mengancam ekosistem lingkungan, sehingga pembiaran terhadap pelaku hanya akan memperburuk kerusakan alam dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Polres Humbahas hendaknya jangan hanya memasang Police Line terhadap barang bukti kayu hasil perambahan di lapangan, tapi harus menangkap pelakunya, sebab tindakan itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan lingkungan yang bisa berdampak jangka panjang bagi generasi mendatang," tegas Viktor.Pejabat Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, Saipul, belum bisa dikonfirmasi terkait perambahan
hutan di dua kabupaten tersebut. Berulang kali dihubungi, hapenya tidak aktif. (Red2)