Medan -- Usai menggeledah ruangan kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas atau rumah jabatan Kadis PUPR Sumut di Jalan Busi yang letaknya tak jauh dari Kantor Dinas PUPR, Selasa 1 Juli 2025.Sehari sebelumnya puluhan papan bunga dukungan untuk KPK berjejer di kawasan Medan Johor menjadi harapan warga Sumut agar KPK membersihkan sekaligus menutup celah
korupsi yang kerap melibatkan pemerintah dan swasta seperti dalam kasus OTT Kadis PUPR Sumut.Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98 Ihutan Pane mendukung KPK membersihkan Sumut dari
korupsi mengingat dua Gubernur Sumut dan sejumlah bupati dan walikota di Sumut pernah terjerat
korupsi." Perhimpunan Pergerakan 98 meminta peng
usutan KPK fokus pada dua hal agar Sumut benar - benar bersih dari
korupsi yang berulang. Dua hal itu adalah sumber uang dari rekanan dan uang yang dikumpulkan itu dibagikan kepada siapa saja." kata Ihutan Pane, Rabu 2 Juli 2025.
Biasanya, ujar Pane, penerima uang gratifikasi yang dikumpulkan itu adalah atasan dan pejabat setara kadis yang memiliki power seperti Inspektorat." Kenapa Sumut sulit bersih dari
korupsi karena KPK tidak tuntas membersihkannya." kata Ihutan.Ia mengatakan, KPK pada saat meng
usut korupsi pembangunan infrastruktur sering terhenti pada peran kepala dinas saja. Kali ini Pane meminta KPK memanggil semua rekanan atau perusahaan yang pernah mendapat paket pekerjaan semasa Topan Ginting Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Konstruksi Kota Medan atau Dinas SDABMBK" Sebab Topan Ginting lebih lama menjabat Kadis SDABMBK atau Dinas PU Medan ketimbang Kadis PUPR Sumut yang dia jabat pada Februari 2025. Semua orang tahu Topan lebih lama bergaul dengan rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PU Medan." ujar Ihutan.Jika KPK ingin membersihkan
korupsi di Sumut yang berulang itu, Pane menyarankan KPK menelusuri 'catatan kecil' dan aliran uang kepada Topan Ginting." Uang dari rekanan dan dibagikan kepada siapa sejak Kadis SDABMBK hingga Kadis PUPR Sumut." ujar Pane.
Baca Juga:
Jika KPK membatasi pengungkapan OTT hanya pada kasus pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, itu artinya, ujar Pane, KPK membiarkan
korupsi berulang." Sebab
korupsi dengan menerima gratifikasi tidak mungkin muncul tiba - tiba pada saat Topan menjabat Kadis PUPR Sumut." tutur mantan Kepala BidangBadan Koordinasi Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) Sumut periode 1997 - 1999 ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News