KPK Lakukan Peng
geledahan Di Rumah Pribadi Topan Ginting
Medan - Setelah melakukan peng
geledahan di dua tempat berbeda yakni kantor Dinas PUPR Sumut, di Jalan Sakti Lubis, dan Rumah Dinas di Jalan Busi Medan, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan peng
geledahan di rumah pribadi Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Medan, Rabu (2/7/2025).Penggeledehan yang dilakukan petugas KPK dirumah pribadi Topan Ginting dimulai pada pukul 10.00 WIB, ketatnya penjagaan di gerbang cluster membuat awak media tidak dapat mengamati aktifitas peng
geledahan secara lebih dekat, sehingga menyulitkan awak media untuk melakukan peliputan.Tiga orang petugas dari pihak kepolisian masih berjaga dan memeriksa setiap kendaraan yang masuk kedalam cluster.Akhirnya setelah dua jam menunggu didepan cluster, awak media dapat masuk ke area rumah Topan Ginting,
Hingga berita ini diturunkan peng
geledahan masih berlangsung dirumah pribadi Topan, setelah mendapatkan izin dari pengelola komplek, untuk melakukan peliputan.Tampak tujuh personel kepolisian sedang berjaga didepan rumah, dikabarkan, rumah tersebut sudah kosong setelah Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pembangunan jalan di Spiongot, Padang Lawas Utara.Sebelumnya petugas telah berhasil mengeluarkan barang bukti berupa satu buah koper berwarna biru dari rumah dinas Topan Ginting Jalan Busi Medan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News