Medan – Mantan Direktur Utama PDAM Tirtasari Kota Binjai,
Taufiq, harus menerima vonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2020. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Senin malam, 30 Juni 2025.Meski divonis bersalah,
Taufiq menunjukkan sikap tenang dan lapang dada selama sidang. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp53 juta.Vonis ini ternyata jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3 tahun penjara dan uang pengganti lebih dari Rp700 juta. Hakim menilai ada hal-hal meringankan, seperti sikap kooperatif
Taufiq, penyesalan, dan rekam jejaknya yang belum pernah tersangkut kasus hukum."Beliau
bukankoruptor rakus seperti di berita-berita besar. Ini murni soal manajemen dan teknis administrasi," ujar salah satu tim kuasa hukum
Taufiq dari Kantor Hukum NM & Rekan.
Nazly Maulana, S.H., M.H., dan Rizky Rhamadan, S.H., CPCLE selaku kuasa hukum berharap agar Kejaksaan Negeri Binjai terus mengusut kasus ini hingga tuntas. "Dalam putusan disebutkan ada nama-nama lain yang diduga terlibat. Demi keadilan, kami minta semuanya diproses," tegas Nazly.
Taufiq sendiri menyatakan siap menerima vonis itu dengan ikhlas, meski ia dan tim hukumnya masih mempertimbangkan langkah banding. "Saya tahu saya tidak sempurna. Tapi saya tidak pernah punya niat merugikan negara. Semua saya lakukan untuk perbaikan perusahaan," ungkapnya pelan.Sementara itu, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, Farida Hanum (eks Kabag Keuangan PDAM) dan Rudi Sahputra (Direktur CV Taufan), juga divonis masing-masing 1 tahun penjara — lebih ringan dari tuntutan jaksa.Kini,
Taufiq memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan ini atau melanjutkan perjuangan lewat banding. Yang jelas, dukungan moral dari banyak pihak terus mengalir, karena tidak semua kesalahan pantas disebut kejahatan.
Rel