Medan – Ketua Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (Amdhi) Sumatera Utara Azmi Hadli mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan senilai Rp231,8 miliar yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.Dalam pernyataannya, Ketua Amdhi Sumut menyebut bahwa Topan Ginting tidak mungkin bertindak sendiri dan diduga bekerja atas perintah atasannya langsung, yakni Gubernur Bobby Nasution. Ia menegaskan bahwa jika Topan terbukti menjalankan perintah, maka Bobby juga harus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.> "Topan Ginting bekerja atas perintah atasan, yakni Gubernur Sumut Bobby Nasution. Maka, Bobby juga harus bertanggung jawab dan turut ditetapkan sebagai tersangka. Ditambah lagi, aliran dana pasti masuk ke Bobby," tegas Ketua Amdhi Sumut.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka pada 26 Juni lalu dan menahan yang bersangkutan karena menerima suap sebesar Rp2 miliar terkait pengaturan proyek multiyears.Pihak KPK menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana, termasuk jika sampai pada Gubernur Sumut.> "Kami akan telusuri aliran dana itu. Jika memang ada bukti mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum," ujar Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers.
Baca Juga:
Bobby Nasution sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terhadap desakan tersebut. Namun, publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK terkait kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi lainnya dalam kasus ini.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News