Jakarta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara,
Topan Obaja Ginting (TOP), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar.
TOP ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Provinsi Sumatera Utara. Dalam video yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPK RI, Sabtu (28/6/2025),
Topan terlihat digiring petugas mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa TOP diduga akan menerima jatah sebesar 4 sampai 5 persen dari total nilai proyek tersebut."Dari total proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar, TOP selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut akan mendapat 4–5 persen atau sekitar Rp 8 miliar," ujar Asep dalam keterangannya.KPK saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Asep menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi, terutama dalam proyek-proyek strategis yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan. KPK tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi," tegasnya.Penangkapan
Topan Obaja Ginting menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi di sektor infrastruktur, yang kerap menjadi lahan rawan penyelewengan anggaran.rel
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News