Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, belum memberikan pernyataan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Penangkapan tersebut dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (26/6/2025) malam.
Topan, yang dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada Februari 2025, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan dengan nilai kontrak mencapai Rp 231,8 miliar.Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil pejabat lainnya, termasuk Gubernur."Kalau memang ditemukan ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/6/2025).Topan diketahui merupakan pejabat yang cukup dekat dengan Gubernur. Sebelum menjabat di level provinsi, ia sempat menduduki sejumlah jabatan penting di Kota Medan, termasuk sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Plt Sekretaris Daerah saat Bobby masih menjabat Wali Kota.
Meski keterlibatan Topan menyita perhatian publik, hingga Jumat malam Gubernur Bobby belum merespons permintaan konfirmasi dari media. Tidak ada pernyataan resmi yang dikeluarkan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait penangkapan tersebut.Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor infrastruktur daerah. Sejumlah pihak mendorong agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersikap terbuka dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan.rdd--
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News