JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara,
Topan Obaja Putra Ginting, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut. Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6/2025) lalu di Mandailing Natal.
Topan dikenal luas sebagai sosok kuat di lingkungan birokrasi Sumatera Utara. Di kalangan internal pemerintahan, ia kerap dijuluki sebagai "ketua kelas", karena posisinya yang strategis dan pengaruhnya dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur berskala besar di bawah pemerintahan Gubernur Bobby Nasution.Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (28/6/2025) sore di Gedung Merah Putih, KPK juga mengumumkan empat tersangka lain yang turut terlibat, yakni:Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR SumutKIR, Direktur PT DNG (kontraktor swasta)
RAY, Direktur PT RHL (kontraktor swasta)HEL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I Sumut"OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR dan PJN Wilayah I di Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dari hasil operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk menyegel kantor salah satu kontraktor yang berlokasi di Padangsidimpuan. Kantor tersebut diduga milik Dalihan Natolu Grup (DNG), perusahaan yang disebut-sebut terkait erat dengan proyek yang menjadi objek penyidikan.Sosok
Topan Obaja Putra Ginting sebelumnya dikenal sebagai birokrat teknokratik yang dipercaya mengawal sejumlah proyek strategis di provinsi. Namun, kepercayaan itu kini tercoreng oleh dugaan keterlibatannya dalam skandal suap. Belum diketahui pasti berapa nilai suap yang diterima maupun total anggaran proyek yang dipermasalahkan.KPK memastikan akan terus mendalami peran para pihak dan kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat. Sementara itu, pemeriksaan intensif terhadap para tersangka masih berlangsung.RED
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News