Oleh: Ir. H. Abdullah Rasyid, ME. Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RISenin lalu (23/6), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto menyebut bahwa over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan kini sudah mendekati angka 100 persen. Yaitu kondisi Lapas yang hanya mampu menampung 140 ribu orang, terpaksa harus dihuni oleh 170 ribu orang. Tentu kita tak perlu menceritakan lagi apa dampak yang terjadi di tempat yang "kelebihan muatan" itu. alih-alih sebagai sarana pembinaan bagi penghuninya, yang terjadi justru frustasi karena menjalani hidup yang tak nyaman dan layak.Memang pemerintah masih terus mengupakan penambahan gedung Lapas. Seperti yang Menteri Agus sebutkan bahwa Kemen IMIPAS kini tengah menyiapkan 13 Lapas baru. Tapi benarkah itu menjadi solusi jangka panjang? Jika mencermati sistem peradilan saat ini, tampaknya tak ada jaminan masalah ini tak akan terulang kembali.Saat ini hampir 60 persen penghuni Lapas adalah mereka yang terkait pidana narkotika. Mulai dari sekadar pencandu untuk dirinya sendiri sampai penjahat kelas kakap. Tapi haruskah mereka semua diperlakukan sama, yaitu: masuk penjara. Sementara penjara sudah tak lagi mampu menampung mereka. Dan benarkah "penjara" menjadi jalan keluar, karena nyatanya mata rantai kejahatan narkotika tak juga terputus hingga kini. Bahkan yang ironis, masih terjadi kejahatan narkotika yang justru dikendalikan dari dalam Lapas.
Maka menyuarakan kembali semangat restorative justice dalam sistem pemidanaan kita menjadi begitu penting dan relevan. Kita patut bersyukur, KUHP baru kita bukanlah sekadar revisi pasal demi pasal. Ia membawa semangat baru, napas keadilan yang lebih segar. Di dalamnya, kita bisa merasakan nuansa keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ini berarti, undang-undang kita kini memberikan lampu hijau bagi pendekatan yang lebih fleksibel, yang memungkinkan kita melihat di luar definisi sempit tentang "kejahatan" dan "hukuman."Beberapa pasal dalam KUHP baru secara jelas membuka ruang bagi penyelesaian di luar jalur pengadilan. Ini adalah angin segar bagi kita yang ingin melihat penumpukan
lapas berkurang dan lebih banyak orang mendapatkan kesempaatan kedua. KUHP baru menunjukkan bahwa negara mulai memahami, tidak semua kesalahan harus diselesaikan dengan penjara. Ada jalan lain yang lebih memberdayakan, yang lebih mendekatkan pada kata "pulih."Tentu saja, ini bukan jalan yang mudah. Kita perlu mengubah pola pikir, mulai dari aparat penegak hukum, masyarakat, hingga narapidana itu sendiri. Sosialisasi gencar, pelatihan berkesinambungan, dan kebijakan yang kuat adalah prasyarat mutlak. Kita semua, mulai dari Kementerian Hukum, Imipas, Kepolisian, Kejaksaan, BNN, hingga organisasi masyarakat sipil, harus bergandengan tangan.Ini adalah panggilan untuk kita semua. Mari kita manfaatkan momentum KUHP baru untuk membawa perubahan nyata. kita buktikan bahwa keadilan bukan hanya tentang memenjarakan, tetapi juga tentang membebaskan, memulihkan, dan membangun kembali. Ini adalah kisah tentang harapan, bahwa kita bisa membuka gerbang menuju masa depan yang lebih adil dan manusiawi.
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News